Berita Jakarta

Pramono Anung dan Rano Karno Dilantik Jadi Gubernur-Wagub Jakarta pada 20 Februari 2025

Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

|
istimewa
PELANTIKAN. Pramono Anung dan Rano Karno akan ditetap sebagai Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 20 Februari 2025. Hal tersebut disampaikan oleh PJ Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno atau bang Doel kemungkinan bakal dilantik pada Kamis (20/2/2025) mendatang.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Selasa (11/1/2025).

"Insya Allah tanggal 20 pelantikan," ucap Teguh.

Sebagai informasi, pada Pilkada 2024, pasangan Pramono Anung-Rano Karno telah ditetapkan oleh KPU DKI dan DPRD DKI sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030. Dengan begitu, mereka turut dilantik pada 20 Februari mendatang. 

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.

Baca juga: Soal Larangan ASN Berpoligami, Ketua DPW PSI DKI Elva Farhi Qolbina Desak Pramono Anung Bikin Pergub

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito.

Pram tak masalah ditunda

Pramono Anung Gubernur Jakarta terpilih, mengaku tak memperrmasalahkan pelantikannya sebagai kepala daerah ditunda.

Ia menyampaikan dirinya siap dilantik kapan pun sebagai Gubernur Jakarta

Pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan digelar mulai 6 Februari 2025.

Terpaksa harus dibatalkan, imbas putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilkada yang akan dibacakan pada 3–5 Februari 2025.

"Ya pokoknya saya ini sebagai Pemerintah Jakarta harus tunduk, taat, patuh terhadap pada pemerintah pusat," ujar Pramono kepada wartawan di Jimbaran Resto Ancol, Jakarta Utara, Jumat (31/1).

Pramono juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 152 kata di dalam undang-undang yang menyatakan hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Termasuk, ihwal kewenangan pelantikan kepala daerah oleh pemerintah pusat.

"Ada 152 kata hubungan pemerintah pusat dan daerah, itu kewenangan mengatur itu ada di pemerintah pusat, termasuk ngelantik aja dilakukan sepenuhnya kewengan oleh pemerintah pusat," imbuh dia.

"Mau kapan pun saya [dilantik], monggo, gitu," pungkasnya.

Rakyat Jakarta dirugikan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menanggapi mundurnya jadwal pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 Pramono Anung-Rano Karno (Doel).

Partai peraih kursi terbanyak kedua di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat hingga 15 orang ini menyebut, mundurnya jadwal pelantikan justru merugikan masyarakat.

Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Brando Susanto menyesalkan, jadwal pelantikan ini mundur dari ketetapan yang sudah ada.

Kata dia, mundurnya jadwal pelantikan ini justru tak merugikan Pram-Doel, tetapi masyarakat Jakarta

Baca juga: Pelantikan Gubernur Ditunda, Pramono Anung: Tak Masalah, Enjoy Aja!

"Apakah Pram-Doel dirugikan? Tidak, karena periodisasinya tetap lima Tahun. Apakah rakyat Jakarta dirugikan? Jelas, karena semakin banyak atau lama urusan Jakarta tertunda menjelang pelantikan, semakin merugikan Rakyat Jakarta," kata Brando saat dikonfirmasi Warta Kota pada Jumat (31/1/2025) petang.

Menurutnya, jadwal pelantikan Pram-Doel harusnya mengikuti keputusan yang ada yaitu Perpres Nomor 80 Tahun 2024 atau notulensi rapat Komisi II terkait pelantikan kepala daerah 2024-2029.

"Harus tidak ada alasan menunda pelantikan Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada serentak 2024, di tanggal 7 Februari 2025," ujar Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta ini.

Brando mengatakan, alasan yangg memperbolehkan  terjadi penundaan pelantikan 7 Febuari 2025 hanya tiga hal.

Baca juga: Khoirudin Ungkap Pelantikan Pramono dan Rano Antara 18-20 Februari

Pertama, bila terjadi perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK), kedua bila terjadi dua putaran karena perolehan suara peserta kandidat tidak mencapai 50 persen lebih.

"Ketiga, bila ada force majeur, musibah, bencana, keadaan memaksa. Jadi, tidak ada dari ketiga unsur ini yang terpenuhi dalam case (kasus) pelantikan DKI Jakarta," ucapnya.

Brando mengatakan, kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif tentu lebih kuat atau powerfull dibandingkan Pj Gubernur.

Seorang Pj Gubernur, harus mendapat izin dari Kemendagri untuk mengeluarkan kebijakan strategis.

Sementara itu Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menambahkan, jadwal pelantikan ini prinsipnya harus selaras dengan payung regulasi dan kebutuhan situasi yang berkembang.

Dia berharap mundurnya jadwal pelantikan ini, tidak mengganggu perencanaan kerja nyata masa tugas awal, baik 100 hari, satu tahun maupun masa tugas lima tahun bagi Pram-Doel di Jakarta.

"Semoga kebijakaan tentang penundaan ini mematangkan persiapan pelantikan," ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved