Berita Jakarta

Penghuni Rusun Dibatasi Masa Tinggal karena Nunggak Rp 95,5 Miliar, Teguh: Masih Dikaji

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji wacana pembatasan masa sewa hunian rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
MASIH DIKAJI - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/2/2025). Menurutnya wacana pembatasan masa sewa hunian rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta masih dikaji. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji wacana pembatasan masa sewa hunian rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta. 

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyebut hal itu sedang dibicarakan dan belum menjadi kebijakan.

Adapun wacana pembatasan masa tinggal itu muncul karena adanya tunggakan para penghuni rusun yang mencapai Rp 95,5 miliar.

"Nanti biar dibicarakan di tingkat komisi saja. Silakan saja. Itu kan belum suatu kebijakan, masih dibicarakan, ya silakan aja berproses," jelas Teguh, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Teguh belum berbicara banyak terkait wacana tersebut, termasuk jika ada penolakan dari berbagai pihak terkait wacana pembatasan masa tinggal rusun itu

"Ya nanti kita ikuti aja prosesnya," imbuh Teguh.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan pihaknya berencana untuk menerapkan batas waktu sewa rusun milik pemerintah.

Adapun ikhwal hal tersebut untuk penghuni rusunawa dengan kategori umum akan dibatasi bertempat tinggal selama 6 tahun dan penghuni kategori terprogram dibatasi selama 10 tahun.

"Surat penyewa (SP) kan berlaku 2 tahun. Jadi, masyarakat terprogram hanya bisa melakukan perpanjangan SP 5 kali dan yang umum hanya bisa perpanjang SP 3 kali," kata Meli Budiastuti dikutip, Sabtu (8/2/2025).

Baca juga: Dinas PRKP DKI Mau Batasi Waktu Sewa Rusun, Ida Mahmudah: Kebijakan Ngawur, Bikin Gaduh

Dia menekankan rusunawa yang disediakan Pemprov DKI bukan untuk dihuni selamanya dan tidak bisa dijadikan warisan.

"Kalau masyarakat terprogram, itu bisa turunkan ke anaknya. Kalau masyarakat umum, paling misalkan suami meninggal, boleh ke istrinya, tapi ke anak enggak boleh," ucap dia.

"Ada tim terpadu di situ, untuk mengecek, apakah dia masih layak tinggal di rusun atau tidak. Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya dia bisa diperpanjang berapa tahun lagi," tambah Meli.

Kebijakan pembatasan waktu penyewa rusunawa, kata Meli, baru akan berlaku setelah adanya revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa. 

Namun, saat ini, Pemprov DKI masih mematangkan rancangan revisi pergubnya.

"Jadi, argonya setelah pergub terbit. Kan enggak mungkin kita hitung ke belakang. Pergub terbit, setelah itu (mulai berlaku pembatasan waktu sewa) 6 tahun ke depan, 10 tahun ke depan," jelas Meli.(m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved