Pembunuhan

Kasus Anak Bos Prodia, Selain Pembunuhan dan Persetubuhan, Kompolnas : Ada Laporan Kepemilikan Senpi

Kasus kriminal yang dilakukan anak bos Prodia terbilang berat, mulai daro pembunuhan, persetubuhan hingga kepemilikan senpi (senjata api).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
KASUS ANAK BOS PRODIA - Komisioner Kompolnas Choirul Anam hadir dalam sidang etik terduga pelanggar dugaan pemerasan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Menurutnya, kasus anak bos Prodia cukup berat. Karena selain pembunuhan dan persetubuhan, juga ada laporan soal kepemilikan senpi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus yang menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, ternyata tak hanya soal pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus ini termasuk kepemilikan senjata api.

"Kontruksi peristiwa besarnya ada 3 LP. Namun, yang disidangkan (etik) di Bidpropam Polda Metro Jaya karena terkait (Polres) Jakarta Selatan ada dua LP, yaitu LP 1179 dan LP 1181. Satu LP lainnya belum," ujar Anam, dikutip Minggu (9/2/2025).

Ia menuturkan, laporan ketiga tersebut terkait kepemilikan senjata api dan merupakan LP tipe A, yaitu laporan yang dibuat langsung polisi. 

Baca juga: Berkas Perkara Pembunuhan Remaja 16 Tahun oleh Anak Bos Prodia Dinyatakan Lengkap

Anam menegaskan, dalam kasus ini juga ditemukan indikasi perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, serupa dengan dua kasus sebelumnya.

"Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal," ucapnya.

"Apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela)? Pasti ada. Namun, biarkan proses hukum yang menguraikannya. Bisa terkait barang, uang, atau aktor di baliknya," sambung dia.

Anam memastikan, kasus ini tetap akan diproses karena merupakan satu kesatuan dengan dua kasus sebelumnya.

Baca juga: AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Hari Ini Soal Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, Kompolnas Pantau

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota polisi dipecat buntut kasus pemerasan tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.

Polisi yang terlibat pemerasan anak bos Prodia tersebut dipecat melalui sidang etik di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kemudian, pada Sabtu (8/2), Anam juga mengonfirmasi bahwa AKP Mariana juga dipecat.

“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. 

Sedangkan AKP Zakaria menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Sedangkan AKP Mariana merupakan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved