Pembunuhan
Kasus Anak Bos Prodia, Selain Pembunuhan dan Persetubuhan, Kompolnas : Ada Laporan Kepemilikan Senpi
Kasus kriminal yang dilakukan anak bos Prodia terbilang berat, mulai daro pembunuhan, persetubuhan hingga kepemilikan senpi (senjata api).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus yang menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, ternyata tak hanya soal pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus ini termasuk kepemilikan senjata api.
"Kontruksi peristiwa besarnya ada 3 LP. Namun, yang disidangkan (etik) di Bidpropam Polda Metro Jaya karena terkait (Polres) Jakarta Selatan ada dua LP, yaitu LP 1179 dan LP 1181. Satu LP lainnya belum," ujar Anam, dikutip Minggu (9/2/2025).
Ia menuturkan, laporan ketiga tersebut terkait kepemilikan senjata api dan merupakan LP tipe A, yaitu laporan yang dibuat langsung polisi.
Baca juga: Berkas Perkara Pembunuhan Remaja 16 Tahun oleh Anak Bos Prodia Dinyatakan Lengkap
Anam menegaskan, dalam kasus ini juga ditemukan indikasi perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, serupa dengan dua kasus sebelumnya.
"Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal," ucapnya.
"Apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela)? Pasti ada. Namun, biarkan proses hukum yang menguraikannya. Bisa terkait barang, uang, atau aktor di baliknya," sambung dia.
Anam memastikan, kasus ini tetap akan diproses karena merupakan satu kesatuan dengan dua kasus sebelumnya.
Baca juga: AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Hari Ini Soal Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, Kompolnas Pantau
Diberitakan sebelumnya, tiga anggota polisi dipecat buntut kasus pemerasan tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.
Polisi yang terlibat pemerasan anak bos Prodia tersebut dipecat melalui sidang etik di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kemudian, pada Sabtu (8/2), Anam juga mengonfirmasi bahwa AKP Mariana juga dipecat.
“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan AKP Zakaria menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Sedangkan AKP Mariana merupakan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Satu Pelaku Masih Buron Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
|
|---|
| 57 Adegan Rekonstruksi Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
|
|---|
| 2 Pembunuh Driver Taksi Online yang Ditemukan Terikat di Tol Jagorawi, Dibekuk di Ciamis Jabar |
|
|---|
| Kolaborasi Grab, Kunci Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ujang Adiwijaya |
|
|---|
| Pembunuh Driver Taksi Online Depok Ditangkap saat Semedi di Makam Keramat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Choirul-Anam-hadir-dalam-sidang-etik-Jumat-722025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.