Pembunuhan
Berkas Perkara Pembunuhan Remaja 16 Tahun oleh Anak Bos Prodia Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Pembunuhan Remaja 16 Tahun oleh Anak Bos Prodia Dinyatakan Lengkap
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berkas perkara pembunuhan seorang remaja perempuan inisial FA (16) dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, pada Jumat (7/2/2025).
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21," ucap Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Nantinya, kedua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti," tutur eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Dinyatakan lengkapnya berkas perkara itu saat pengusutan kasus dugaan penyuapan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro cs.
Diberitakan sebelumnya, terungkap mandeknya kasus yang ditangani eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Baca juga: BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia
Bintoro menjadi sorotan usai diduga melakukan pemerasan kepada anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian.
Arif tersandung dua kasus berbeda, yakni dugaan pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan.
Kasus itu terjadi di salah satu hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).
Korbannya adalah anak di bawah umur berinisial FA dan AP. Salah satu korbannya, FA, tewas.
Adapun kasus dugaan pembunuhan dikabarkan masih mandek.
Sedangkan berkas perkara dugaan pelecehan yang melibatkan Arif dan Muhammad Bayu rampung dan dinyatakan lengkap (P21).
Perkara dugaan pelecehan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) itu segera disidangkan.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, itu sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, dikutip Kamis (30/1/2025).
"Dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU," sambungnya.
Bertamu ke Cilincing Jakut, Seorang Pemuda Tewas Usai Ditusuk di Dalam Kontrakan |
![]() |
---|
Kejanggalan Sepekan Sebelum Kacab Bank BUMN Diculik hingga Tewas |
![]() |
---|
Horor Pintu Kosan TKP Mutilasi Tiara Tertutup Sendiri, Ini Penjelasan Mantan Penghuni |
![]() |
---|
Terungkap Detik-Detik Kepala Cabang Bank BUMN Ilham Pradipta Dibuang Hidup-Hidup |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.