Berita Nasional
Demi Efisiensi Anggaran, ASN Diperbolehkan Work From Anywhere 2 Kali Seminggu
Demi efisiensi anggaran, kedepannya pegawai Aparatur Sipil Negara boleh working from anywhere atau WFA sebanyak dua kali seminggu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Demi efisiensi anggaran, kedepannya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh working from anywhere atau WFA sebanyak dua kali seminggu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, ada sepuluh rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh BKN dalam menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
BKN telah mempersiapkan strategi untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran sesuai amanat pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Hal ini juga seiring dengan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk mendukung arahan Presiden tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN, sekaligus juga menguji kehandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.
Baca juga: Soal Larangan ASN Berpoligami, Ketua DPW PSI DKI Elva Farhi Qolbina Desak Pramono Anung Bikin Pergub
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” terang Kepala BKN saat ditanyai di ruang kerjanya pada Kamis (6/2/2025) di BKN Pusat.
Lebih lanjut 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN ini, meliputi :
1.Peniadaan jam kerja fleksibel;
2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari;
3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret;
4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri;
5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring;
6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi;
7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
8. Penggunaan anggaran yang efektif;
9. Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance;
10. Kantor Regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Baca juga: Sri Mulyani Jamin ASN TNI/Polri dan Pensiun Masih Dapat THR dan Gaji ke-13 2025
Zudan Arif juga menyinggung soal formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO sebagai langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu.
Salah satunya dalam meningkatkan trustworthy masyarakat, dimana anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara.
Menurut Zudan dengan instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.
“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” ungkap Zudan.
Lebih lanjut menurut Zudan, dengan efisiensi yang dilakukan BKN diharapkan akan lahir berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pekerjaan.
Termasuk di dalamnya adalah untuk menemukan pegawai bertalenta digital.
Pola ini akan dilakukan evaluasi secara rutin setiap bulan. (*)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Mahfud MD Menolak Wacana Pembubaran DPR RI, Oegroseno Malah Sakit Hati |
![]() |
---|
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.