Berita Nasional

Demi Efisiensi Anggaran, ASN Diperbolehkan Work From Anywhere 2 Kali Seminggu

Demi efisiensi anggaran, kedepannya pegawai Aparatur Sipil Negara boleh working from anywhere atau WFA sebanyak dua kali seminggu. 

istockphoto
ASN WFA - Kebijakan work from anywhere (WFA) untuk para ASN selama dua hari dan tiga hari bekerja di kantor. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Demi efisiensi anggaran, kedepannya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh working from anywhere atau WFA sebanyak dua kali seminggu. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, ada sepuluh rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh BKN dalam menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

BKN telah mempersiapkan strategi untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran sesuai amanat pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Hal ini juga seiring dengan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk mendukung arahan Presiden tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN, sekaligus juga menguji kehandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.

Baca juga: Soal Larangan ASN Berpoligami, Ketua DPW PSI DKI Elva Farhi Qolbina Desak Pramono Anung Bikin Pergub

“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” terang Kepala BKN saat ditanyai di ruang kerjanya pada Kamis (6/2/2025) di BKN Pusat.

Lebih lanjut 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN ini, meliputi :

1.Peniadaan jam kerja fleksibel;

2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari;

3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret;

4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri;

5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring;

6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi;

7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;

8. Penggunaan anggaran yang efektif;

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved