Rabu, 22 April 2026

Berita Nasional

CMNP Surati KY Dorong Perlindungan Integritas Pengadilan

Gugatan Rp 119 T Kasus dengan bos media CMNP Surati KY Dorong Perlindungan Integritas Pengadilan

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
ISU NEGATIF - Kuasa hukum PT CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Lucas, S.H. mengungkap soal isu negatif jelang sidang putusan perkara perdata senilai Rp119 triliun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) secara resmi menyurati  Komisi Yudisial (KY)  guna mendorong adanya integritas pengadilan dalam proses persidangan putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap bos media.

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) juga memohon pengawasan ketat jelang  sidang putusan gugatan perdata terhadap tergugat yang berlangsung, Rabu, (22/4/2026).

Baca juga: CMNP Minta Aparat Penegak Hukum Pantau Sidang Putusan Gugatan Rp 119 T

Demikian disampaikan  PT CMNP melalui surat bernomor 226 DHU.HK.03/1V/2026 yang ditujukan kepada  Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI).

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh  selaku Direktur Utama PT CMNP Arief Budhy Hardono dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Law Firm Lucas dan PARTNERS.

Salah satu butir surat tersebut menyatakan bahwa demi menjaga marwah serta mempertahankan wibawa peradilan yang senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan, maka melalui surat ini kami memohon kepada Yang terhormat Bapak Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan segenap jajarannya untuk dapat memberikan perlindungan.

Kemudian juga  pengawasan serta mengawal secara ketat dan menyeluruh jalannya pemeriksaan perkara No. 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. sampai dengan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim. 

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mendorong adanya integritas pengadilan dalam proses persidangan putusan gugatan perdata tersebut lantaran khawatir dengan keberadaan pemberitaan di beberapa media yang telah menyesar dan mempengaruhi objektivitas hakim.

Baca juga: Olivia Nathania Digugat Perdata Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Mengaku Tidak Terlibat Kasus CPNS Bodong

Pemberitaan itu, terafiliasi dengan jaringan media bos media tersebut. 

Bunyinya adalah bahwa kami kuatir adanya pemberitaan-pemberitaan di beberapa media yang telah menyesatkan tersebut, yang bersifat menyesatkan (misleading), dan patut diduga pemberitaan-pemberitaan ini terafiliasi dan atau berasal dari jaringan media bos media tersebut (I.C. Tergugat I), dapat mempengaruhi objektivitas dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara aquo. 

Lebih lanjut, CMNP menilai, pengawasan dari lembaga eksternal seperti Komisi Yudisial sangat krusial di tengah besarnya tekanan informasi.

Menurut PT CMNP, hal  ini bertujuan agar Majelis Hakim tetap teguh pada koridor kode etik peradilan dalam mengambil keputusan.

Oleh karenanya pihaknya memohon kepada Yang Terhormat Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia agar senantiasa memberikan perlindungan dan pengawasan secara ketat dan menyeluruh terhadap jalannya proses pemeriksaan sampai dengan pengambilan keputusan. 

Baca juga: CMNP Yakin Menang Gugatan Rp 119 Triliun Lawan Bos Media

Tak hanya itu, CMNP berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara aquo dengan memegang teguh prinsip-prinsip objektivitas, independensi, imparsialitas dan intergritas pengadilan sebagaimana diatur dalam Butir 4 ayat (1) dan Butir 4 ayat (3) Keputusan Bersama Ketua MARI dan Ketua KY Rl No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

CMNP menekankan permohonan ini didasari oleh keinginan untuk melihat proses hukum yang jujur dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk kekuatan media.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved