Berita Nasional
CMNP Surati KY Dorong Perlindungan Integritas Pengadilan
Gugatan Rp 119 T Kasus dengan bos media CMNP Surati KY Dorong Perlindungan Integritas Pengadilan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) secara resmi menyurati Komisi Yudisial (KY) guna mendorong adanya integritas pengadilan dalam proses persidangan putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap bos media.
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) juga memohon pengawasan ketat jelang sidang putusan gugatan perdata terhadap tergugat yang berlangsung, Rabu, (22/4/2026).
Baca juga: CMNP Minta Aparat Penegak Hukum Pantau Sidang Putusan Gugatan Rp 119 T
Demikian disampaikan PT CMNP melalui surat bernomor 226 DHU.HK.03/1V/2026 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI).
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh selaku Direktur Utama PT CMNP Arief Budhy Hardono dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Law Firm Lucas dan PARTNERS.
Salah satu butir surat tersebut menyatakan bahwa demi menjaga marwah serta mempertahankan wibawa peradilan yang senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan, maka melalui surat ini kami memohon kepada Yang terhormat Bapak Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan segenap jajarannya untuk dapat memberikan perlindungan.
Kemudian juga pengawasan serta mengawal secara ketat dan menyeluruh jalannya pemeriksaan perkara No. 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. sampai dengan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mendorong adanya integritas pengadilan dalam proses persidangan putusan gugatan perdata tersebut lantaran khawatir dengan keberadaan pemberitaan di beberapa media yang telah menyesar dan mempengaruhi objektivitas hakim.
Baca juga: Olivia Nathania Digugat Perdata Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Mengaku Tidak Terlibat Kasus CPNS Bodong
Pemberitaan itu, terafiliasi dengan jaringan media bos media tersebut.
Bunyinya adalah bahwa kami kuatir adanya pemberitaan-pemberitaan di beberapa media yang telah menyesatkan tersebut, yang bersifat menyesatkan (misleading), dan patut diduga pemberitaan-pemberitaan ini terafiliasi dan atau berasal dari jaringan media bos media tersebut (I.C. Tergugat I), dapat mempengaruhi objektivitas dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara aquo.
Lebih lanjut, CMNP menilai, pengawasan dari lembaga eksternal seperti Komisi Yudisial sangat krusial di tengah besarnya tekanan informasi.
Menurut PT CMNP, hal ini bertujuan agar Majelis Hakim tetap teguh pada koridor kode etik peradilan dalam mengambil keputusan.
Oleh karenanya pihaknya memohon kepada Yang Terhormat Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia agar senantiasa memberikan perlindungan dan pengawasan secara ketat dan menyeluruh terhadap jalannya proses pemeriksaan sampai dengan pengambilan keputusan.
Baca juga: CMNP Yakin Menang Gugatan Rp 119 Triliun Lawan Bos Media
Tak hanya itu, CMNP berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara aquo dengan memegang teguh prinsip-prinsip objektivitas, independensi, imparsialitas dan intergritas pengadilan sebagaimana diatur dalam Butir 4 ayat (1) dan Butir 4 ayat (3) Keputusan Bersama Ketua MARI dan Ketua KY Rl No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
CMNP menekankan permohonan ini didasari oleh keinginan untuk melihat proses hukum yang jujur dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk kekuatan media.
| Penuh Haru! Dasco Jadi Jembatan, Suster Natalia dan Dirut BNI Sepakat Soal Dana Rp 28 M |
|
|---|
| Di Hadapan Ribuan Anggota Brimob, Kapolri Ingatkan Kesiapan Hadapi Dampak Perang AS-Israel vs Iran |
|
|---|
| Senyum Merekah Suster Natalia di Hari Kartini dan Janji BNI Kembalikan Uang 28 Milyar Besok Rabu |
|
|---|
| Abu Janda dan Ade Armando Resmi Dipolisikan Soal Video Jusuf Kalla |
|
|---|
| Atlet MMA yang Tikam Nus Kei Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Lucas-Kuasa-Hukum-CMNP.jpg)