Kriminalitas

Kompolnas Bocorkan Materi Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro, Ini Isinya

Kompolnas Bocorkan Materi Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro, Ini Isinya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
warta kota/ramadhan
KASUS DUGAAN PEMERASAN - Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Dia melihat kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro terhadap bos Prodia, lebih ke penyuapan. (Ramadhan L Q) 

Atas kasus kejahatan seksual berujung pada kematian anak itu polisi menangkap Arif dan seorang tersangka lainnya, yakni Muhammad Bayu Hartoyo (MB).

“Pengusutan kasus ini harus dilakukan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tau apa yang sebetulnya terjadi pada kasus tersebut,” ujar Hasbiallah Ilyas dikutip dari situs resmi PKB pada Kamis (30/1/2025).

Dia menegaskan pengakuan Arif dan Bayu, tersangka kasus kekerasan seksual atas keterlibatan anggota polisi harus diusut secara tuntas. 

Pengakuan itu, jangan hanya berhenti tanpa ada tindakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat.

Hingga kini, empat anggota polisi telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan pada tersangka kekerasan seksual terhadap anak. 

Empat anggota kepolisian itu diduga melanggar kode etik.

Selain itu, sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan.

“Dugaan keterlibatan anggota polisi ini artinya ada penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan. Aparat kepolisian harus menunjukkan bahwa tidak ada pilih kasih dalam penggusutan kasus ini,” kata Hasbi.

“Kasus kejahatan yang dialami dua anak itu dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia juga harus diusut. Negara harus hadir dan memberikan bukti adanya perlindungan terhadap anak dan harus tegas menghukum siapapun yang terlibat pada kasus kejahatan terhadap anak,” tegasnya.

3 Perwira Polisi yang Terlibat Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia

Kasus pemerasan terhadap bos Prodia yang diduga dilakukan AKBP Bintoro terus didalami Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, terdapat tiga perwira Polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan yang berawal dari pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

Tiga perwira Polisi lainnya antara lain, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.

Mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dan dimutasi dari jabatannya. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.

"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang," ucap Radjo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved