Kisruh Razman Hotman Paris

Sidang Ricuh, Hotman Paris Dievakuasi saat Razman Nasution dengan Amarah Menggebu Mendekatinya

Kericuhan terjadi saat Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa tiba-tiba mengamuk saat sidang sedang berlangsung.

Editor: Feryanto Hadi
Instagaram Intan Malenka
PERSIDANGAN RAZMAN NASUTION- Tangkap layar momen Razman Nasution nyaris jotos Hotman Paris dalam persidangan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). (ig/intanmalenka__) 

Dasi dan sepatu berhias berlian menjadi andalannya.

Pengacara itu hadir bersama 2 saksi lainnya.

Sebelum bersaksi, Hotman Paris diambil sumpahnya terlebih dahulu.

Ada hal menarik saat Hotman Paris melakukan pengambilan sumpah.

Tangan kirinya diletakkan di atas Alkitab.

Sementara tangan kanannya menunjukkan gestur "peace".

Ia dengan lantang mengucap sumpah mengikuti panduan hakim ketua.

Hotman Paris kemudian duduk kembali usai mengucapkan sumpah.

Duduk perkara kasus

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini  bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.

Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang dilakukan pada Senin (20/3/2023).

Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved