Kisruh Razman Hotman Paris

Sidang Ricuh, Hotman Paris Dievakuasi saat Razman Nasution dengan Amarah Menggebu Mendekatinya

Kericuhan terjadi saat Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa tiba-tiba mengamuk saat sidang sedang berlangsung.

Editor: Feryanto Hadi
Instagaram Intan Malenka
PERSIDANGAN RAZMAN NASUTION- Tangkap layar momen Razman Nasution nyaris jotos Hotman Paris dalam persidangan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). (ig/intanmalenka__) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) berlangsung ricuh.

Bahkan, sempat ada insiden pengacara Razman Nasution mendatangi Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi.

Hotman tampak hanya duduk ketika Razman dengan penuh amarah mendekat ke arahnya

Tak lama kemudian, Hotman diamankan oleh beberapa orang

Hotman segera digiring ke luar ruang sidang

Seperti diketahui, sidang tersebut terkait laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution.

Kericuhan terjadi saat Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa tiba-tiba mengamuk saat sidang sedang berlangsung.

Gebrak meja

Di tengah persidangan, Razman Nasution juga sempat menggebrak meja.

Dikutip dari Grid.id, Razman tidak terima atas keputusan majelis hakim yang menggelar pengadilan secara tertutup.

Padahal menurut Razman, pada saat pengadilan sebelumnya sidang dilakukan secara terbuka.

 Hal itu sempat membuat persidangan diskors selama kurang lebih 1 jam.

Majelis hakim kemudian membuka kembali sidang sekitar pukul 12.45 WIB dengan keputusan yang sama, menggelar sidang secara tertutup.

Tak terima, Razman Nasution sempat berdebat dengan Hakim Ketua dan meminta persidangan dilakukan terbuka dan bisa disiarkan secara langsung.

"Kalau saudara memilih untuk meninggalkan persidangan, itu hak Anda. Majelis akan menggelar persidangan tertutup untuk umum," tegas Hakim Ketua yang langsung memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak yang tidak berkepentingan keluar dari ruang sidang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved