Berita Jakarta

Presiden Prabowo Instruksikan Pemda Efisiensi Anggaran, DPRD DKI Tekankan Hal Ini

Legislator DKI Tekankan Pemda Bikin Perencanaan Matang Dampak Inpres Efisiensi Anggaran

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
EFESIENSI ANGGARAN - Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama untuk membahas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 soal efisiensi anggaran, Rabu (5/2/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta menegaskan kesiapan daerah dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres itu menjelaskan tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Dalam rapat bersama eksekutif di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Rabu (5/2/2025), Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menekankan perencanaan anggaran yang matang sangat penting. Dengan demikian, kebijakan pemerintah pusat tidak berdampak negatif terhadap program-program daerah.

“Kami menghargai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi, karena memang kondisi keuangan di tingkat pusat cukup ketat dan tentu saja ini mempengaruhi dana bagi hasil untuk Jakarta,” ujar Inggard.

Namun, hal ini sudah dikalkulasi sejak awal dan sifatnya bukan darurat serta mendesak (darsak), sehingga perlu diprediksi lebih awal dalam penyusunan anggaran, termasuk dalam APBD Perubahan.

Dia menekankan, Jakarta memiliki sumber pendapatan daerah yang kuat dari pajak dan retribusi, sehingga dana bagi hasil dari pemerintah pusat hanya berkontribusi sekitar seperlima dari total pendapatan daerah.

Oleh karena itu, efisiensi anggaran harus dilakukan secara selektif agar tidak mengganggu jalannya program pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam rapat tersebut, Komisi A juga menyepakati kebijakan dalam Inpres perlu ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur (Ingub) yang selaras dengan peran komisi-komisi terkait di DPRD DKI Jakarta.

“Ketika SKPD melakukan efisiensi, mereka harus berkoordinasi dengan komisi terkait, dari Komisi A hingga Komisi E, agar ada transparansi dan keterbukaan dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta M. Fu’adi Luthfi menegaskan, meski terdapat sejumlah pemangkasan anggaran tapi dia memastikan fungsi dan tugas kedewanan tetap berjalan optimal. Dewan akan tetap menggelar sosialisasi Perda (Sosper), reses, dan kunker yang dianggap penting.

“Jadi begini, kami ingin menjelaskan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD ini menjadi hal yang penting, makanya ini kami berharap dalam hal efisiensi anggaran tidak menyasar ke situ, karena fungsi kontrol ingin kami lakukan semaksimal mungkin, agar semua kegiatan dewan yang bersinggungan dengan masyarakat itu bisa terlaksanakan dengan maksimal,” katanya.

Sementara itu Asisten Pemerintahan Sekdaprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko memaparkan, Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025. 

Instruksi ini berisi arahan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan efisiensi pada beberapa mata anggaran, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan belanja makan minum.

"Inpres Nomor 1 Tahun 2025 adalah menjadi arahan bagi keseluruhan baik itu kementerian, lembaga maupun daerah untuk melaksanakan efisiensi atau penghematan terhadap beberapa mata anggaran," ungkapnya.

Menurutnya, penyusunan APBD DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain. DKI Jakarta tidak mendapatkan dana alokasi umum dari pemerintah pusat, melainkan dana transfer bagi hasil ke daerah.

Implementasi dari Ingub Nomor 2 Tahun 2025 saat ini diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah agar selektif dalam melakukan efisiensi anggaran. 

"Kita juga berharap bahwa apabila performa pendapatan kita tidak bisa mencapai target, maka kita sudah punya skenario skala prioritas dari belanja yang sudah dituangkan dalam APBD, itu sebetulnya pemaknaannya," pungkasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved