Berita Jakarta
Usulan Penerima KJP Punya Nilai Rapor 70, Jhonny: Nilai Akademik Penting Tapi Bukan Segalanya
Legislator DKI Jakarta berang dengan usulan Dinas Pendidikan soal syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus harus memiliki nilai rapor 70.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta berang dengan usulan Dinas Pendidikan setempat soal syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Para peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan nantinya harus memiliki rata-rata nilai rapor 70.
Jika nilai rapor di bawah 70 maka tidak bisa menerima bantuan KJP Plus. Wacana itu disampaikan Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko saat rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Senin (3/2/2025) pagi.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyesalkan wacana yang disampaikan Disdik. Dia meminta penerimaan KJP jangan dikaitkan dengan prestasi peserta didik, tetapi dihubungkan dengan kemampuan ekonomi orang tua.
"Saya berani mengatakan nilai akademik memang penting, tapi bukan segalanya. Fakta di lapangan mengatakan orang-orang yang nilai akademiknya bagus tidak semua bisa menjadi top leader di perusahaan-perusahaan multinasional," kata Jhonny pada Senin (3/2/2025).
Jhonny lalu mengurai masa kecilnya dulu untuk sekadar memberi contoh. Dia mengaku, semasa kecil sangat nakal dan tak berprestasi, hingga diprediksi orang sekitarnya tidak akan memiliki kedudukan di mata masyarakat.
"Tapi ibu saya mengerti anaknya, dia bimbing saya dan Si Jhonny bisa jadi Anggota DPRD empat periode padahal dulu bodoh bukan main, kata mereka," imbuh Jhonny.
Kata dia, banyak faktor yang mempengaruhi nilai akademik para siswa saat proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
Kata dia, faktor orang tua, lingkungan, guru dan fasilitas sekolah juga menjadi penentu apakah anak bisa berprestasi atau tidak secara akademik.
"Jadi jangan dibuat bahwa ketika nilai sekian (di bawah 70), ini kesalahan orang tua, kesalahan anak, seolah-olah gurunya nggak punya salah, enak saja," ketus politisi PDI Perjuangan ini.
Baca juga: Syarat Penerima KJP untuk Warga Jakarta Bakal Ditambah, Batas Minimal Nilai Rapor 70
Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengusulkan untuk menambah syarat penerimaan KJP Plus di Jakarta, yaitu rata-rata nilai rapor 70.
Bagi pelajar yang nilainya tidak memenuhi ambang batas maka tidak bisa menerima bantuan pendidikan tersebut.
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indes prestasi siswa atau rata-rata (nilai) rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut," kata Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko.
Menurut dia, selebihnya tidak ada perubahan dalam persyaratan KJP Plus mendatang.
Rinciannya, peserta didik minimal usia 6-21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta dan memiliki NIK serta berdomilisi di Jakarta.
Rencana Bedah Rumah Korban Kebakaran di Bukit Duri Jaksel Tunggu Garis Polisi Dicabut |
![]() |
---|
Rano Karno Targetkan Rute Baru Transjakarta Ancol-Blok M Siap Beroperasi Agustus |
![]() |
---|
Cegah Kecelakaan, KAI Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA Stasiun Cilebut |
![]() |
---|
Berhasil Jaga Soliditas, Basri Baco Tegaskan MKGR DKI Dukung Adies Kadir jadi Ketum 2025-2030 |
![]() |
---|
Dapat Dukungan Bahlil, Ahmed Zaki Bakal Menang Aklamasi sebagai Ketua DPD Golkar DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.