Kabar Artis

Bekerja Sebagai Anggota DPD RI, Begini Penjelasan Komeng Setelah Disebut Tidak Dapat Mobil Dinas

Pelawak Komeng mengatakan, anggota DPD sepertinya tidak mendapatkan mobil dinas mentereng seperti anggota DPR RI atau menteri.

Warta Kota/Yulianto
ANGGOTA DPD KOMENG - Komedian Komeng saat menghadiri pelantikan dan sidang awal masa jabatan Anggota DPR, MPR dan DPD di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). Pelawak Komeng mengatakan, anggota DPD sepertinya tidak mendapatkan mobil dinas mentereng seperti anggota DPR RI atau menteri. 

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Baca juga: Komeng hingga Ahmad Dhani Masuk Parlemen, Berikut Daftar Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR/DPD RI

Tunjangan lain per bulan:

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp 50 juta per bulan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Dapat Mobil Dinas Lexus, Komeng Pakai Jeep Sendiri untuk Aktivitas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved