Kabar Artis
Bekerja Sebagai Anggota DPD RI, Begini Penjelasan Komeng Setelah Disebut Tidak Dapat Mobil Dinas
Pelawak Komeng mengatakan, anggota DPD sepertinya tidak mendapatkan mobil dinas mentereng seperti anggota DPR RI atau menteri.
Editor:
Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Yulianto
ANGGOTA DPD KOMENG - Komedian Komeng saat menghadiri pelantikan dan sidang awal masa jabatan Anggota DPR, MPR dan DPD di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). Pelawak Komeng mengatakan, anggota DPD sepertinya tidak mendapatkan mobil dinas mentereng seperti anggota DPR RI atau menteri.
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Baca juga: Komeng hingga Ahmad Dhani Masuk Parlemen, Berikut Daftar Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR/DPD RI
Tunjangan lain per bulan:
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Dapat Mobil Dinas Lexus, Komeng Pakai Jeep Sendiri untuk Aktivitas"
Tags
Alfiansyah Komeng
Komeng Alfiansyah
Komeng
pelawak Komeng
Komeng anggota DPD
mobil dinas
mobil dinas anggota DPD
Anggota DPD RI
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kabar Artis
Jelang Pertandingan Tinju, El Rumi Bikin Khawatir Maia Estianty dan Syifa Hadju |
![]() |
---|
Jelang Lawan Jefri Nichol, El Rumi Tetap Pakai Headguard, Singgung Riwayat Penyakit Keluarga |
![]() |
---|
Lampaui Batas Geografis dan Budaya, Personel PAPION Datang dari Tiga Negara Berbeda |
![]() |
---|
Pesan Terakhir El Rumi Untuk Jefri Nichol Sebelum Keduanya Duel Naik Ring |
![]() |
---|
Suarakan Keresahan Mendiang Marissa Haque, Ikang Fawzi Balik Nulis Lagu Setelah Puluhan Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.