Kabar Artis

Bekerja Sebagai Anggota DPD RI, Begini Penjelasan Komeng Setelah Disebut Tidak Dapat Mobil Dinas

Pelawak Komeng mengatakan, anggota DPD sepertinya tidak mendapatkan mobil dinas mentereng seperti anggota DPR RI atau menteri.

Warta Kota/Yulianto
ANGGOTA DPD KOMENG - Komedian Komeng saat menghadiri pelantikan dan sidang awal masa jabatan Anggota DPR, MPR dan DPD di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). Pelawak Komeng mengatakan, anggota DPD sepertinya tidak mendapatkan mobil dinas mentereng seperti anggota DPR RI atau menteri. 

Untuk diketahui, besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Di Pasal 3 disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.

Baca juga: Seru! Inilah Momen Anggota Dewan Kompak Teriak Uhuy Lihat Wajah Komeng Muncul di Layar Pelantikan

Berikut gaji pokok DPD:

Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000

Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: 4.620.000

Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Baca juga: Dapat Banyak Suara Seperti Komeng, Ini yang Dilakukan Denny Cagur Jika Lolos Menjadi Anggota DPR RI

Berikut besaran tunjangan senator DPD RI:

Tunjangan melekat per bulan:

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved