Berita Depok

Polisi Tangkap dan Tahan Anggota DPRD Depok dari PDI-P, Ini Kasus Memalukan yang Menjeratnya

 Polisi Tangkap dan Tahan Anggota DPRD Depok dari PDI-P, Ini Kasusnya yang Sangat Memalukan

Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
ANGGOTA DEWAN CABUL - Rudy Kurniawan (baju biru), anggota DPRD Kota Depok dari fraksi PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan digiring petugas ke Mapolres Metro Depok, Jumat (31/1/2025). Rudy Kurniawan ditangkap dan langsung ditahan sebagai upaya paksa polisi untuk penyidikan kasus pencabulan yang dilakukannya. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Aparat Polres Metro Depok menangkap dan menahan Rudy Kurniawan (RK) anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Jumat (31/1/2025).

Rudy Kurniawan sudah ditetapkan selaku tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Rudy Kurniawan digiring ke Mapolres Metro Depok dengan kawalan anggota polisi, Jumat sore.

Baca juga: Korban Predator Anak Berkedok Ustaz Ngajar Ngaji di Tangerang Capai 20 Orang, Beraksi Sejak 2017

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato membenarkan terkait penahanan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Kata Zen, penangkapan dan penahanan tersangka RK dilakukan sebagau upaya paksa demi penyidikan.

“Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan,” kata Zen saat dikonfirmasi.

RK dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada 12 Juli 2024 lalu.

Praperadilan Ditolak 

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak praperadilan Rudy Kurniawan (RK), sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (30/1/2025).

RK sendiri merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2024-2025 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Humas PN Depok, Andry Eswin membenarkan, praperadilan RK sudah diputuskan ditolak.

“Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” kata Eswin kepada wartawan.

Menurut Eswin, Hakim PN Depok menilai prosedur yang dilakukan penyidik atau pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka kepada RK sudah benar.

“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka, ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” ujarnya.

Meskipun sebelumnya, pihak RK mengklaim kasus pencabulan tersebut sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved