Berita Nasional

Istilah PPDB dan Zonasi di Bidang Pendidikan Berubah, Abdul Mu'ti: Sudah Disetujui Bapak Presiden

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju atas perubahan istilah pada PPDB menjadi SPMB di bidang pendidikan.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
PPDB 2024 - Suasana posko PPDB Jakarta 2024 di SMAN 78, Palmerah, Jakarta Barat. Orangtua keluhkan kartu keluarga yang belum bisa terverifikasi, Rabu (12/6/2024). Di era Presiden Prabowo Subianto, PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dan sistem zonasi menjadi domisili. (WARTA KOTA/Nuril Yatul) 

Tidak hanya terpaku pada domisili di dokumen kependudukan

Menurut Biyanto, PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.

"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto seperti dikutip dari Kompas.com.

Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.

Oleh karena itu, pada zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.

"Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ujarnya.

Adapun PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved