Berita Nasional
IPW Adukan Oknum Penyidik Polres Kubar ke Propam Mabes, Diduga Rekayasa Perkara Terkait Mafia Tanah
IPW Adukan Penyidik Polres Kubar ke Propam Mabes atas Dugaan Rekayasa Perkara Terkait Mafia Tanah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar), yang melanggar hak azasi manusia, dengan memaksa mengambil sidik jari sebagai pengganti tanda tangan Isran Kuis, seorang tokoh masyarakat warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat (Kubar) yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri di rumahnya.
Isran Kuis baru saja ditetapkan tersangka dalam perkara penggelapan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang menurut IPW diduga direkayasa atas pesanan pihak terkait.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, mengatakan atas hal itu IPW menyampaikan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum yang diduga untuk kepentingan mendukung praktek mafia tanah, yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat.
Baca juga: DPR RI Ungkap Cara Licik Pegawai ATR/BPN Bermain dengan Mafia Tanah, Bisa Untung Rp30 Miliar
"Karena hal ini melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10, (1), yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat," kata Sugeng, Jumat (31/1/2025).
Menurut Sugeng, pihaknya telah menyerahkan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan penyidik Polres Kutai Barat ke Kadiv Propam Mabes Polri, sembari memperlihatkan surat dan bukti berupa video.
Menurut Sugeng, awalnya kedua penyidik datang ke rumah Isran Kuis bertujuan untuk membuat BAP tambahan.
Karena sakit, isi hasil pemeriksaan hanya memuat keterangan tersangka dalam keadaan sakit dan tidak dapat dimintakan keterangan.
Namun katanya penyidik memaksa meminta tandatangan.
"Lantaran tengah tidak sadarkan diri, lalu tangan Isran Kuis ditarik untuk diambil sidik jarinya," ujarnya.
Sugeng sendiri menduga ditersangkakannya Isran karena pesanan manajer operasional salah satu perusahaan tambang batubara dengan motif ingin menguasai uang kurang bayar yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Isran Kuis sebesar Rp. 5.056.730.000.
Menurut Sugeng kasus ini berawal ketika pada bulan Oktober 2021, terdapat permintaan kerjasama dalam kegiatan pembebasan tanah oleh pihak perusahaan tambang batubara kepada Isran Kuis, seorang tokoh masyarakat yang berpengaruh di Kubar.
Pihak perusahaan katanya menyadari sepenuhnya bahwa untuk membebaskan tanah di wilayah masyarakat adat Kutai Barat tidaklah mudah.
Mengingat resistensi sosialnya yang tinggi.
Dengan alasan itulah dibutuhkan tokoh masyarakat berpengaruh seperti Isran Kuis untuk memuluskan proses pembelian lahan.
Selanjutnya dibuatlah kesepakatan Kerjasama dalam pembebasan tanah, antara Isran Kuis dengan perusahaan di hadapan notaris di mana Isran sebagai pihak yang akan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik masyarakat.
Setelah Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Lagi Wajib Lapor |
![]() |
---|
Data Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2025 Dianggap Janggal, Begini Tanggapan Menko Airlangga Hartarto |
![]() |
---|
Pandangan Gerindra, NasDem, Hingga PDIP Soal Bendera One Piece |
![]() |
---|
Ini 4 Merek Beras Premium yang Terbukti Oplosan Temuan Satgas Pangan Polri |
![]() |
---|
Akhirnya Pemerintah Buka 122 Juta Rekening yang Diblokir, Ini Alasan PPATK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.