Polemik Pagar Bambu

Terungkap Penerbitan SHGB di Laut Tangerang Libatkan Ordal ATR/BPN, Nusron Wahid Pecat 6 Orang Ini

Temuan itu berdasarkan investigasi yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN nusron Wahid

|
Editor: Feryanto Hadi
tangkap layar Youtube/TribunBekasi
PENERBITAN SHGB DI PERAIRAN TANGERANG: Nusron Wahid memecat enam anak buahnya yang diduga terlibat dalam penerbitan SHGB di Laut Tangerang. Foto menunjukkan Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Asrin tampak mendampingi Kepala BPN Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025) 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Terungkap orang dalam dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat di perairan Kabupaten Tangerang 

Temuan itu berdasarkan investigasi yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN nusron Wahid

Buntutnya, Nusron mencopot enam pegawainya buntut pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten dan penerbitan SHGB di kawasan itu 

Adapun total yang diberikan sanksi atas persoalan tersebut sebanyak delapan orang. 

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025) dilansir Warta Kota dari Kompas tv

Politikus Partai Golkar itu tak menyebutkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi. 

Ia hanya menyebutkan inisial serta jabatannya.

Mereka adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET; dan KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

 Ia menjelaskan, delapan orang ini sudah diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN.

"8 orang ini yg sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang, Banten. 

Hal itu dikatakan oleh Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan penarikan jabatan dari 6 pegawai.

Herzaky menjelaskan, Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus di Desa Kohod, Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah.
 
"Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu. Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," kata Herzaky.

Raja Juli bantah terlibat 

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni membantah tudingan sejumlah pihak yang mengaitkan dirinya dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Dia mengaku, sama sekali tidak mengetahui apalagi turut terlibat penerbitan SHGB tersebut

Pasalnya, kata ia, SHGB pagar laut di perairan Tangerang tersebut di luar pengetahuan kementeriannya saat itu.

"Saya haqqul yaqin pernerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025), seperti yang dilaporkan tim liputan Kompas Tv.

 Ia pun menegaskan SHGB di wilayah tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

"Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang," tegasnya.

Baca juga: Mahfud MD Heran Penegak Hukum Tak Tegas soal Pagar Laut di Tangerang, padahal Ada Dugaan Korupsi

"Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," sambungnya.

Sebab itu, ia pun menilai langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah tepat jika pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. 

Ia pun menyatakan mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus pagar laut Tangerang tersebut kepada Nusron serta aparat penegak hukum.

"Agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi," jelasnya.

Mahfud MD minta penegak hukum usut tuntas

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD kembali kasus pagar laut Tangerang.

Sebab, di atas lahan perairan itu ternyata ada banyak Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan.

Dia menilai, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.

Namun, lebih dari itu, penegak hukum harus mengusut tuntas persoalan tersebut

Sebab, Mahfud MD meyakini bahwa pemagaran laut tersebut mengandung unsur pidana.

Termasuk ada dugaan korupsi dan kolusi di dalamnya

"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" tulis Mahfud MD di akun X, dikutip pada Minggu (26/1/2025)

Sebelumnya, Mahfud MD juga menduga ada keterlibatan 'orang dalam' dalam penerbitan sertifikat di perairan lokasi dipasangnya pagar laut.

Mahfud meyakini bahwa penerbitan sertifikat itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran oknum tertentu, baik dari aparat atau birokrasi yang terlibat dalam prosesnya.

Ia menduga ini lebih dari sekadar masalah administrasi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan Rizal Mustary pada program Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.

"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," ujar Mahfud, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Momen Emosional Said Didu saat Ikut Bongkar Pagar Laut di Tangerang: Kalian Biadab, Penyiksa Rakyat!

Diketahui, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan. 

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang juga terbit di area pagar laut di Tangerang ini. 

Dengan jumlah tak sedikit itu, Mahfud pun menduga penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut memiliki tendensi ke arah pidana terkait kolusi. 

"Kalau kayak gini, ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak, eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," tambah Mahfud.

Baca juga: Nusron Wahid Benarkan Lokasi Pagar Laut Tangerang Adanya SHGB dan SHM, ini Pemiliknya

Menurut Mahfud, pengusutan masalah sertifikat pagar laut ini juga tak begitu sulit.

Karena pemerintah bisa langsung menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.

"Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ," imbuh Mahfud

 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved