Kriminalitas

Ini Modus Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug Tangerang, Pura-pura Mimpi untuk Sembuhkan Penyakit

Guru mengaji di Ciledug, Kota Tangerang, berinisial W (40) berpura-pura mendapatkan mimpi mengenai cara menyembuhkan penyakit demi mencabuli muridnya.

Istimewa
MODUS PENCABULAN - Ilustrasi tindak pencabulan. Guru mengaji di Ciledug, Kota Tangerang, berinisial W (40) berpura-pura mendapatkan mimpi mengenai cara menyembuhkan penyakit demi mencabuli muridnya. Orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan yang dilakukan W di Jalan Kampung Dukuh, RT 01/RW 02, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang Kota, pada 23 Desember 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru mengaji di Ciledug, Kota Tangerang, berinisial W (40) berpura-pura mendapatkan mimpi mengenai cara menyembuhkan penyakit demi mencabuli muridnya.

"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).

Orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan yang dilakukan W di Jalan Kampung Dukuh, RT 01/RW 02, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang Kota, pada 23 Desember 2024.

Baca juga: Guru Ngaji yang Diduga Melakukan Pencabulan di Ciledug Kota Tangerang Ditangkap di Serang Banten

Orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan oleh W setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.

Kepada orang tuanya, korban mengakui menjadi korban pencabulan W.

Korban dipaksa memegang kemaluan W hingga mengeluarkan sperma.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Guru Ngaji yang Diduga Melakukan Pencabulan terhadap Muridnya di Ciledug Tangerang

"Pelapor kembali bertanya kepada ibu SM untuk menanyakan ke saksi anak satu dan saksi anak dua perihal kejadian tersebut," ujar Ade Ary.

Dua saksi korban mengakui pernah mendapatkan perlakuan serupa dari W.

Bahkan, salah satu korban mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada 2021.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pencabulan 5 Santri Pondok Pesantren di Duren Sawit Jakarta Timur

Dalam kasus ini, W dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, W sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Sudimara Selatan, Ciledug, sejak 29 November 2024 atau saat kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

W diduga melarikan diri setelah tindakannya diketahui warga sekitar.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Anggota DPRD Depok dari PDI-P Masih Aktif Kerja, Belum Ditahan

Oleh sebab itu, polisi melakukan pengejaran dan meminta W menyerahkan diri.

Selain itu, W juga sudah pernah dipanggil polisi sebanyak dua kali.

Namun, guru ngaji itu tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan.

Baca juga: Soal Dugaan Pencabulan di Pesantren, Kapolres Jaktim: Indikasinya, Pelaku Ada Dua dan Korbannya Lima

"Saat penyelidikan, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W dua kali, yakni pada 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir," kata kapolres.

"Setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025," lanjutnya.

Hingga kini, berdasarkan catatan polisi, jumlah korban yang diduga dicabuli guru ngaji di Tangerang sebanyak empat orang.

Polisi juga sudah melakukan visum terhadap korban.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Guru Ngaji di Ciledug Cabuli Murid: Pura-pura Bermimpi Cara Sembuhkan Penyakit"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved