Kriminalitas

Guru Ngaji yang Diduga Melakukan Pencabulan di Ciledug Kota Tangerang Ditangkap di Serang Banten

Polisi menangkap guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap di Serang, Banten.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Kompas.com
Polisi menangkap guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap di Serang, Banten. ILUSTRASI Pencabulan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan pelaku dugaan pencabulan itu, Kamis (30/1/2025). 

W ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (29/1/2025) pukul 08.30 WIB. 

Baca juga: Ditangkap Polisi, Guru Ngaji yang Diduga Melakukan Pencabulan terhadap Muridnya di Ciledug Tangerang

"Pelaku diamankan di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten," kata Ade Ary.

Penangkapan pelaku pencabulan ini berdasarkan hasil penyelidikan setelah meminta keterangan saksi-saksi, korban hingga rekaman CCTV.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pencabulan 5 Santri Pondok Pesantren di Duren Sawit Jakarta Timur

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan, kasus dugaan pencabulan guru ngaji terhadap muridnya tersebut kini ditangani Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. 

Guru ngaji yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual di Ciledug itu tidak hanya memegang kemaluan korban, namun juga melakukan sodomi

Kepala UPTD-PPA Kota Tangerang, Titto Chairil Yustiadi, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, sodomi dilakukan W setelah menggelar pengajian di majelis taklim. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Anggota DPRD Depok dari PDI-P Masih Aktif Kerja, Belum Ditahan

Aksi bejat pelaku itu dilakukan beberapa kali terhadap korban yang sama. 

Pelecehan seksual telah terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) pada 7 tahun lalu. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved