Kamis, 16 April 2026

Ramadan

Mendikdasmen Terbitkan Edaran: Belajar di Sekolah Ditiadakan di Awal Ramadan dan Jelang Idulfitri

Mendikdasmen Terbitkan Edaran: Belajar di Sekolah Ditiadakan di Awal Ramadan dan Jelang Idulfitri

istimewa
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Muti mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran soal pembelajaran di Ramadan. Belajar di Sekolah Ditiadakan di Awal Ramadan dan Jelang Idulfitri. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Bersama yang mengatur soal pembelajaran siswa sekolah di Ramadan tahun 1449 Hijriah atau 2025. 

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan ditetapkan pada 20 Januari 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan isi dari surat edaran tersebut secara garis besar memuat bahwa beberapa hari awal di bulan Ramadan, siswa diminta untuk menyelenggarakan pembelajaran di rumah atau ditiadakan pembelajaran di sekolah.

"Lalu beberapa hari menjelang Idul Fitri, sampai selesai libur Idul Fitri, pembelajaran juga diselenggarakan di rumah," kata Abdul Mu'ti.

Selebihnya, kata Mu'ti pembelajaran dilaksanakan di sekolah di pertengahan Ramadan.

Menurut Abdul Mu'ti kebijakan pembelajaran selama Ramadan dalam surat edaran ini tidak banyak berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Jalanan Sekolah Rusak dan Penuh Lumpur, Siswa SMK di Cengkareng Jakbar Ngadu ke Presiden Prabowo

Selain itu, menurutnya, kebijakan ini juga merupakan bentuk respons terhadap aspirasi para orang tua, yang menginginkan agar selama Ramadan siswa tidak sepenuhnya libur dan tetap menjalani proses pembelajaran.

"Kegiatan di rumah pun ketika mereka sedang tidak belajar di sekolah, juga tetap diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru, sehingga mereka tetap belajar di rumah," kata dia.

Menurut Mu'ti untuk penentuan jam belajar, Kemendikdasmen memberikan wewenang sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk pengaturan secara teknis.
 
Mu'ti menyampaikan harapannya kepada para murid saat perayaan Idul Fitri agar dapat memanfaatkan momen tersebut untuk bersilaturahmi dengan keluarga, mempererat solidaritas, menjalin kebersamaan, serta memahami dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang berkembang di masyarakat.

Dalam Surat Edaran Bersama yang mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan menyebutkan bahwa pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, atau di awal puasa, maka kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Baca juga: Skema Pembelajaran Saat Ramadan Selesai Disusun, Mendikdasmen: Tinggal Tanda Tangan Tiga Menteri

Kemudian, untuk tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 akan menjadi libur bersama Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Sementara itu, dari tanggal 6 hingga tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. 

Surat edaran tersebut juga menganjurkan agar selama bulan Ramadan, diadakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter dan kepribadian yang positif bagi siswa.

Baca juga: Kemenag RI Ingin Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan, Elva Farhi Qolbina: Perlu Kajian Mendalam itu

Kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali secara normal pada tanggal 9 April 2025.

Sebagai informasi, wacana libur sekolah saat Ramadan diungkapkan Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kebijakan meliburkan sekolah satu bulan penuh saat Ramadan, pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved