Berita Jakarta

Sistem Digital Cakra Presisi Diterapkan, Surat Tilang Dikirim ke Pelanggar Lalin via WhatsApp

Ditlamtas Polda Metro Jaya terus berbenah, mulai hari ini ditetapkan sistem canggih buat pelanggar lalin yakni mengirim surat tilang via WA.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Ilustrasi - Polisi sedang menilang seorang pengendara motor yang melanggar lalin. Mulai hari ini surat tilang akan dikirim via WA. 

Mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor handphone, kode referensi, dan lain sebagainya.

"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," kata Latif.

"Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nopol Kendaraan tersebut akan terblokir," lanjutnya.

Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan  pembayaran denda tilang ETLE.

"Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking," ucap dia.

"Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK," sambung Latif. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved