Berita Nasional
Nusron Wahid Benarkan Lokasi Pagar Laut Tangerang Adanya SHGB dan SHM, ini Pemiliknya
Terungkap pagar laut yang dipasang di laut Tangerang milik beberapa perusahaan dan pribadi.
"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan tinjau ulang," jelasnya.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut.
Karena sertifikat tanah tersebut baru terbit tahun 2023.
"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada catat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan," terangnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Mulai dari juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.
"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
2 Anggota Brimob dalam Mobil Rantis yang Tabrak Affan Kurniawan Dianggap Lakukan Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Enak, Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio Tetap Dapat Gaji, Ini Sorotan Presenter Cantik |
![]() |
---|
Kolaborasi Komunitas Madura, Sandiaga Uno: Cetak Wirausaha Muda melalui Barista |
![]() |
---|
Reaksi Sri Mulyani Usai Rumah Dijarah Warga, Sindir Soal Integritas |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Jelata, Deddy Sitorus Belum Dipecat, Netizen Menekan PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.