Berita Jakarta

Ramai Soal ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Klarifikasi Teguh Setyabudi

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi meluruskan berita soal ASN yang boleh poligami. Menurutnya, ada persepsi yang salah hingga jadi ramai.

Editor: Valentino Verry
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi meluruskan soal aturan mengenai poligami bagi ASN. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi tengah disorot publik.

Sebab, baru-baru ini menerbitkan kebijakan yang kontroversial, yakni mengizinkan ASN di Jakarta berpoligami atau beristri lebih dari satu.

Terkait hal ini, Teguh Setyabudi membantah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk poligami.  

Menurutnya, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN. 

Baca juga: Soal ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Sudah Izin Pejabat, Begini Tanggapan Mendagri Tito Karnavian

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025). 

Teguh mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta

ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.  

“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” ungkap Teguh. 

Baca juga: Pemprov DKI Keluarkan Pergub Izin Kawin dan Perceraian, ASN Boleh Poligami

Oleh karenanya, Teguh mengeklaim, terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami

“Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," tambahnya. 

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. 

Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri. 

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. (istimewa)

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. 

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved