Berita Jakarta

Pjs Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Sebut Pergub Perkawinan dan Perceraian ASN Dibahas Sejak 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menanggapi kabar aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih satu.

Istimewa
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menanggapi kabar aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih satu. Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi (tengah) usai menghadiri rapat paripurna di DPRD DKI dalam rangka pengumuman Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2024-2029 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (14/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menanggapi kabar aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu orang.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Menurut Teguh Setyabudi, penyusunan regulasi itu bukanlah hal yang instan, sehingga melalui pembahasan yang panjang.

Baca juga: Padmamitra Award DKI Jakarta, Teguh Setyabudi Ingatkan Pentingnya Apresiasi untuk Kinerja Lebih Baik

Selain itu, regulasi itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal instan, itu sudah dibahas cukup lama sejak tahun 2023 dan sudah melibatkan juga, bukan hanya satu OPD (organisasi perangkat daerah) tapi semuanya," kata Teguh.

Hal itu dikatakan Teguh Setyabudi usai menghadiri kegiatan aktualisasi nilai-nilai Natal 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.

Baca juga: Permainan Koin Jagat Berisiko Rusak Fasilitas Umum, Begini Tanggapan Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi

Ikut hadir Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, jajaran ASN, badan usaha milik daerah (BUMD) dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Ini juga melibatkan berbagai kementerian, termasuk juga sudah harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham dan juga stakeholder lainnya," ucapnya.

Teguh juga menekankan, bahwa apa yang tercantum dalam Pergub tersebut bukan hal baru.

Baca juga: Permainan Koin Jagat Berisiko Rusak Fasilitas Umum, Begini Tanggapan Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi

Penyusunannya juga mengacu pada aturan yang ada di atasnya dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 45 Tahun 1990.

"Apa yang tercantum, isi-isi dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 itu bukan hal yang baru, karena kami juga mengacu ke peraturan pemerintah yang sudah terbit terdahulu," katanya.

Karena itu, Teguh Setyabudi menegaskan Pergub dibuat karena memiliki semangat untuk melindungi keluarga ASN.

Baca juga: Elang Bondol Jadi Maskot Baru TM Ragunan, Teguh Setyabudi: Ini Kebun Binatang Terluas di Dunia

Salah satunya dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.

"Bukan malah sebaliknya, seakan-akan kami dari pemerintah provinsi mengizinkan untuk poligami, tolong itu. Apalagi kemudian dengan suatu kriteria saja, misalnya berpenghasilan cukup, tidak seperti itu, jauh dari hal itu," kata Teguh.

"Kami justru ingin melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat perkawinan dan perceraian bagi ASN. Ini kemudian juga, ada beberapa kriterianya," lanjutnya.

Baca juga: Ramai Soal ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Klarifikasi Teguh Setyabudi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved