Rabu, 15 April 2026

Pemerasan

Peras Penonton DWP, 28 Polisi Kena Pecat dan Demosi, Kompolnas: tak Cukup, Harus Dijerat Pidana

Polri tegas terhadap 28 anggotanya yang memeras penonton DWP, kenai sanksi etik. Bagi Kompolnas itu tak cukup.

Editor: Valentino Verry
warta kota/leonardos wical
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, berharap 28 anggota Polri yang terlibat pemerasan penonton DWP diseret ke ranah pidana, bukan sekadar sanksi etik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Citra Polri tercoreng oleh ulah 28 orang anggotanya, memeras penonton DWP 2024.

Sebagai bentuk pertanggung jawaban, Polri pun menjatuhkan sanksi kepada 28 anggotanya itu.

Di antara mereka ada yang mendapatkan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi melalui sidang kode etik.

Namun, sanksi tersebut ternyata kurang bagi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca juga: Tindak Tegas Oknum Pelaku Pemerasan Penonton DWP, Bukti Sikap Berani Polri Terhadap Internal

Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mendesak agar para pelanggar ini tak hanya disanksi etik, melainkan dijerat pidana sesuai dengan perannya.

"Peristiwa tersebut dekat sekali dengan peristiwa pidana. Oleh karenanya memang ya tidak cukup hanya dengan etik, tapi juga harus pidana," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (18/1/2025).

Anam menyebut dalam sidang etik yang juga diawasi pihaknya, struktur peristiwa pemerasan sudah tergambarkan dengan jelas.

Sehingga, proses pidana sejatinya harus diterapkan terhadap para pelanggar tersebut.

Baca juga: IPW Senggol Prabowo, Sugeng Teguh: Masak BB Uang Pemerasan Rp 2,5 M Dikembalikan ke Penonton DWP

"Nah banyak hal yang terurai, siapa pelakunya, karakter peristiwanya, kurang lebih bagaimana logic pembuktiannya ya, cukup detil, dan kami apresiasi terhadap proses ini," tuturnya.

"Uraian-uraian yang sudah terjadi, khususnya ketika itu diuji dalam sidang etik terus peristiwa itu dianggap tercela ya, bahkan ada yang putusan PTDH dan demosi yang cukup panjang," ucapnya.

Untuk informasi, sejauh ini sudah ada 28 anggota Polri yang menjalani sidang kode etik terkait perkara tersebut.

Tiga anggota di antaranya mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), salah satunya mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kombes Donald melakukan pembiaran anggotanya memeras.

"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan, adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).

"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved