Berita Regional

Pasutri Bobol Bank Jatim Rp 750 Juta, Modus Palsukan Surat Kematian, Polisi Tunggu Laporan lain

Pasutri di Jember, Jatim, nekad. Mereka bersekongkol memalsukan surat kematian hingga Bank Jatim rugi Rp 750 juta. Ternyata, bank lain juga dibobol.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
Polres Jember menangkap pasutri, Indah Suryaningsih (38) dan Rakhmad Habibi (40), karena menipu Bank Jatim dengan modus pemalsuan surat kematian sang suami. 

WARTAKOTALIVE.COM, JEMBER - Modus penipuan kian berkembang, terbaru pasangan suami istri (pasutri) di Jember, Jawa Timur, berhasil menipu Bank Jatim sebesar Rp 750 juta.

Modus yang digunakan pasutri ini cukup canggih, yakni memalsukan surat kematian sang suami demi menghindari tagihan bank. 

Pasutri ini bernama Indah Suryaningsih (38) dan Rakhmad Habibi (40).

Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Mereka memalsukan kematian Habibi agar utangnya sebesar Rp 750 juta tak ditagih lagi. 

Baca juga: Heboh Jenazah Dimakamkan di Halaman Rumah Warga, Dikubur Diam-diam dan Tidak Ada Surat Kematian

Dalam aksinya, Indah menyertakan foto pemakaman dengan batu nisan bertuliskan nama suaminya, Habibi agar dipercaya.

Namun, tindakan itu justru memicu kecurigaan Bank Jatim pada pelaku. 

Akhirnya, notaris dari perbankan itu melaporkan tindakan pelaku pada kepolisian.

“Ternyata ada pemalsuan yang dilakukan oleh Rakhmad Habibi,” kata Kapolres Jember Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (16/1/2025).

Pelaku Rakhmad dibantu istrinya membuat KTP palsu untuk pengajuan kredit senilai Rp 750 juta ke Bank Jatim Cabang Balung di Kabupaten Jember.

Baca juga: Niat Bisnis Kuliner, Pengusaha Malah Jadi Korban Penipuan usai Serahkan Rp16 Miliar

Pelaku berhasil mengelabui Bank Jatim sehingga mendapatkan kredit senilai Rp 750 juta.

Akad kredit itu berlangsung pada Maret 2024 lalu.

Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, yakni dengan membuat data pribadi palsu.

Pelaku Rahmad Habibi menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat di KTP-nya.

Sedangkan istrinya menggunakan nama palsu Suryani.

Bayu menjelaskan, pelaku tidak hanya memalsukan KTP untuk pengajuan kredit.

Namun juga memalsukan Kartu Keluarga (KK) buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai agunan kredit ke perbankan.

Ilustrasi batu nisan.
Ilustrasi batu nisan. (istimewa)

Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

Selain itu, juga ditemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.

Akibat penipuan itu, kata dia, Bank Jatim mengalami kerugian senilai Rp 750 juta.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 susider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pakai Identitas Palsu 

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan berdasarkan hasil pengembangan, Pasutri ini juga memalsukan identitas surat nikah mereka.

Bahkan sertifikat tanah, untuk mengambil pinjaman di koperasi dan perorangan.

"Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel Instansi lembang negara, seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas," ungkapnya.

Menurut Bayu, pasutri ini juga mengajukan pinjaman di perbankan lain sebesar Rp 500 juta. 

Bahkan uang kredit ini, kabarnya sudah cair di rekening pelaku.

"Tetapi perbankan ini hingga sekarang belum melakukan laporan. Baru Bank Jatim yang telah melaporkan kasusnya," tuturnya.

Atas kejahatannya itu, Bayu menjerat pasutri ini dengan pasal 263, junco 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved