Pesta Seks

Pasutri Inisiator Pesta Seks dan Swinger di Jakarta-Bali Sudah Punya Anak, Ada yang Masih Bayi

Pasutri yang menginisiasi kegiatan pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) berinisial KS (39) dan IG (39) diketahui sudah mempunyai dua anak.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota
Ditres Siber Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025). Pasutri yang menginisiasi kegiatan pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) berinisial KS (39) dan IG (39) diketahui sudah mempunyai dua anak. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pasangan suami istri (pasutri) yang menginisiasi kegiatan pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) berinisial KS (39) dan IG (39) menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka IG pun ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

Berdasarkan pantauan, IG tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oren, diborgol dengan menggunakan tali tis, dan masker hijau dengan rambut botak di tengahnya.

Namun, sang istri justru tak ditampilkan. Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu pun mengungkap alasannya.

"Karena lagi dalam keadaan kurang sehat, kebetulan yang bersangkutan juga memiliki anak bayi, jadi kami kemarin memang melakukan upaya paksa tapi memperhatikan kepentingan ibu dan anaknya juga," ujar Roberto.

Untuk diketahui pasutri tersebut memiliki dua orang anak, tetapi tak diketahui umur keduanya. 

Baca juga: Punya 17 Ribu Member, Begini Motif Pasutri Gelar Pesta Seks dan Tukar Pasangan di Jakarta-Bali

Fantasi & Ekonomi

Diberitakan sebelumnya, terungkap motif dari para tersangka berinisial IG (39) dan KS (39) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pesta seks dan bertukar pasangan.

Menurut Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, motif pertama dari pelaku itu adalah fantasi hasrat seksual.

"Jadi dari salah satu pasangannya yang selalu berfantasi, tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," kata Roberto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

Motif selanjutnya adalah ekonomi. Atas hal tersebut, keduanya mengomersialkan kegiatan itu dalam bentuk video tanpa izin dari pihak yang ikut dalam pendaftaran di sebuah website SWXXX.COM.

"Masuk sebagai member gratis. Hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan," ucapnya. 

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 terkait penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta pengenaan Undang-Undang Pornografi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transfer keuangan secara elektronik. 

17 Ribu Member

Polisi menyebut, sebanyak 17.732 anggota atau member yang tergabung di sebuah situs pesta seks dan tukar pasangan yang diinisiasi pasangan suami istri (pasutri) inisial KS (39) dan IG (39).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved