Penipuan

JPU Tuntut Pegawai KPK Gadungan di Bogor 3 Tahun Penjara Serta Sita Mobil Porsche

JPU Tuntut Pegawai KPK Gadungan di Bogor 3 Tahun Penjara Serta Sita Mobil Porsche

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Hironimus Rama
Mobil Porsche dan Alphard yang disita oleh polisi dari oknum pegawai KPK gadungan di Bogor pada Jumat (26/7/2024). JPU Tuntut Pegawai KPK Gadungan di Bogor 3 Tahun Penjara Serta Sita Mobil Porsche 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG -- Yusuf Sulaeman, pegawai KPK gadungan yang memeras pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (9/1/2025).

"Menuntut terdakwa Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK, hukuman penjara 3 tahun,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, kepada wartawan di Cibinong, Kamis (9/1/2025).

Tuntutan yang diberikan JPU terhadap Yusuf Sulaeman ini lebih rendah dari dakwaan maksimal untuk perbuatan penipuan dan pemerasan yaitu 4 tahun penjara.

Selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga meminta mobil Porsche terdakwa agar disita oleh negara.

Sementara barang bukti lainnya sebagian dimusnahkan dan ada juga yang dikembalikan ke korban Yanto Pradibta berupa uang Rp 300 juta.

Baca juga: Bermodalkan Surat Panggilan dari KPK, Pegawai KPK Gadungan Raup Ratusan Juta dari ASN Pemkab Bogor

"Handphone, handbag, dan tas dirampas untuk dimusnahkan dan mobil Alphard dikembalikan ke terdakwa," ujar Agung.

Terkait hal itu, Kuasa hukum Yusuf Sulaeman, Berto Harianja, mengaku keberatan dengan tuntutan JPU.

"Ya kita keberatan. Masa mobil Porsche itu disita, dirampas untuk negara. Padahal negara tidak ada kerugian di sini," kata Berto.

Selain itu, korban juga sudah menyampaikan bahwa dia ikhlas memberi uang tersebut.

"Ini berarti nggak harus dibalikin duitnya, harusnya begitu," paparnya.

Berto mengaku akan mempelajari tuntutan dari JPU untuk menyusun pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya.

Baca juga: Modal Pegawai KPK Gadungan Peras ASN Pemkab Bogor: Surat Panggilan, Jaket KPK, Porsche, dan Alphard 

"Sidang selanjutnya Senin pekan depan dengan agenda pleidoi. Nanti akan kita analisis dulu tuntutannya, apakah sesuai fakta persidangan atau tidak," ucapnya.

Kuasa hukum juga akan menganalisis tuntutannya, apakah bisa bebas atau lepas atau nanti diringankan.

"Berdasarkan tuntutan, ini kena pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pemerasan tidak ada, kekerasan juga tidak ada. Jadi pasalnya penipuan," tandas Berto.

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved