Pilkada

Supian Suri-Chandra Resmi Pimpin Kota Depok, Saldi Isra: IBH-Ririn Cabut Gugatan di MK

Supian Suri-Chandra akhoirnya resmi jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, karena pasangan IBH-Ririn tiba-tiba cabut gugatan di MK.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
humas MK
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan sengketa Pilkada Kota Depok batal digelar karean pemohon yakni Imam Budi Hartono-Ririn mencabut gugatan. Dengan begitu pasangan Supian Suri-Chandra akan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn) mencabut gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra yang bertugas sebagai ketua panel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1/2025).

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 tersebut, Paslon Imam-Ririn dan kuasa hukumnya tidak hadir.

Baca juga: Tak Sanggup Mengatasi, M Idris Pesan pada Supian Suri Tuntaskan Masalah Sampah dan Macet

Baca juga: Ayah Ojak dan Keluarga Sowan ke Wali Kota Depok Terpilih Supian Suri, Ini yang Dibicarakan

“Depok mencabut permohonan dan tidak hadir di persidangan,” ucap Saldi dikutip dari laman resmi MK.

Sebelumnya, Paslon Imam-Ririn telah mendaftar permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Depok 2024 ke MK pada Jumat (6/12/2024) lalu.

Permohonan tersebut juga telah diregistrasi ke dalam Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa dengan Politisasi ASN/unsur Birokrasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Depok 2024. 

Praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa politisasi unsur ASN/unsur Birokrasi tersebut menurut pemohon terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga tidak merepresentasikan perolehan suara yang sebenarnya dalam kontestasi Pilwalkot Depok 2024. 

Supian Suri-Chandra menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih.
Supian Suri-Chandra menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih. (TribunnewsDepok//M Rifqi Ibnumasy)

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta membatalkan Keputusan KPU Kota Depok. 

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS, yakni Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved