Pilkada Bogor

PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Resmi Cabut Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

Bayu menekankan tidak ada alasan lain yang lebih rasional dan menguntungkan semua pihak selain mencabut gugatan di MK.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Hironimus Rama
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, Bayu Syahjohan, saat ditemui di Cibinong beberapa waktu lalu. 

"Pada Sabtu kemarin kami DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor mencabut berkas perkara di MK dengan nomor 179/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 tertanggal 7 Desember 2024,” terang Bayu.

Bayu menyebutkan proses ini sudah dilaporkan ke DPD PDI Perjuangan Jawa Barat dan DKPP.  

"Jadi kita tembuskan juga proses ini ke DPD dan DKPP sebagai bentuk mekanisme dan kepartaian," tukasnya. 

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, Bambang Gunawan (BG) mengatakan dirinya sangat menghormati keputusan pencabutan gugatan di MK dengan tujuan sebuah kebaikan bagi Kabupaten Bogor. 

“Saya sebagai sekretaris DPC tentunya mengamini keputusan itu (pencabutan gugatan, red). Keputusan ini merupakan hak prerogatif pak Bayu dan Musyafaur, terlebih demi pembangunan di Kabupaten Bogor,” ungkap Bambang. 

Pria yang akrab disapa BG itu pun berharap pemenang Pilkada Kabupaten Bogor dapat menjalankan tugasnya dengan amanah sesuai visi dan misi saat berkampanye. 

“Kami tentu akan mendukung dan siap membantu karena sejatinya masyarakat Kabupaten Bogor memiliki hak yang sama untuk memajukan kabupaten tercinta ini,” tandasnya. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved