Berita Jakarta

Calon Dekot yang Tidak Dilantik Akan Gugat ke PTUN, Ongen Sangaji Siap Jadi Saksi di Persidangan

Jabatan Dekot, kata Ongen Sangaji lagi merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemkot dan legislatif.

Editor: Feryanto Hadi
ist
Ongen Sangaji saat menerima audiensi puluhan calon Dekot yang gagal dilantik di base camp Ongen Sangaji di Kawasan Jakarta Timur, Selasa (7/1/2024). 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Puluhan calon Dewan Kota yang gagal dilantik bakal mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi Nasdem, Ongen Sangaji mengaku bersedia menjadi saksi di persidangan apabila diperlukan lantaran melihat sejumlah kejanggalan dalam proses pelantikan Dewan Kota terlipih.

"Penetapan dekot terpilih dilakukan tanpa ada pendalaman di Komisi A DPRD DKI. Bahkan, kita baru tahu setelah mendapatkan undangan 2 hari menjelang pelantikan dekot di lima wilayah. Karena itu, jika proses persidangan PTUN berjalan maka saya siap menjadi saksi dalam persidangan dan akan menjelaskan bahwa ada kesalahan prosedur dalam penetapan dewan kota se-Jakarta periode 2024-2029," ujar Ongen Sangaji usai menerima audiensi puluhan calon Dekot yang gagal dilantik di base camp Ongen Sangaji di Kawasan Jakarta Timur, Selasa (7/1/2024).

Terkait polemik pengangkatan Dewan Kota tersebut, Ongen mengkritik Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Sigit Wijatnoko yang dia nilai tidak konsisten saat memberikan pernyataan resmi dalam rapat dengan Komisi A

Baca juga: Calon Dewan Kota Se-Jakarta yang Gagal Dilantik Akan Ajukan Gugatan ke PTUN 

Ongen menambahkan, dalam Pergub Nomor 116 tahun 2013, proses penetapan dewan kota harus melibatkan DPRD.

"Jika kita cermati dari aturan yang ada, Komisi A menjadi representasi dari DPRD dalam proses penetapan dewan kota di Jakarta karena merupakan mitra kerja Kesbangpol dan Dekot dalam pemerintahan daerah," paparnya.

"Satu hal yang sangat penting,  proses yang tidak transparan ini mengakibatkan kerugian bagi orang banyak. Tentu sanksinya harus benar-benar tegas. Sehingga kedepan tidak ada lagi yang bermain-main dengan aturan," tambahnya.

Lebih jauh, Ongen menceritakan jika dalam pertemuan dengan puluhan Calon Dekot se-Jakarta yang gagal dilantik ditemukan banyak kejanggalan dalam proses penetapan terhadap anggota dekot 2024-2029.

"Kejanggalan itu salah satunya, ada dekot terpilih merupakan orang yang pernah terlibat tindakan pidana kriminalitas. Ini menjadi catatan penting yang perlu dipertanyakan pada timsel," katanya

Jabatan Dekot, kata Ongen lagi merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemkot dan legislatif.

Sehingga, Dekot terpilih harus orang-orang yang memiliki kredibilitas mumpuni. 

"Bagaimana mungkin kita memilih orang yang tidak kredibel. Apa dasar 2 tim seleksi mengukur standar calon 2 dekot dalam proses penetapan. Ini yang kemudian menjadi masalah dasarnya, begitu juga di wilayah kota yang banyak masalah," tutupnya. 

Bakal ajukan gugatan ke PTUN

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB di DPRD DK Jakarta, M.Fuadi Luthfi mengatakan, dirinya telah menerima aduan dari sejumlah Calon Dewan Kota (Dekot) se Jakarta yang gagal dilantik pada Senin (6/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved