Korupsi

KPK Hari ini Panggil Hasto Kristiyanto dan Wahyu Setiawan Terkait Harun Masiku

Sekretaris Jendral /Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto hari Senin (6/1/2025) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu ada Wahyu Setiawan

Kolase foto/istimewa
KPK panggil Hasto Kristiyanto dan Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku, Senin (6/1/2025) 

Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tak kenal mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tak kenal mantan caleg PDIP, Harun Masiku. (wartakotalive.com, Hironimus Rama, istimewa)

Baca juga: Sudah Kantongi Bukti Kuat, KPK Tak Masalah Hasto Ngibul dan Ngaku Tak Terkait dengan Harun Masiku

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. 

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. 

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. 

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen Imigrasi pada akhir Januari 2020.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. 

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024.

Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com   

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini


 


 
     
 


 
 


 
     
 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved