Penembakan

Mantan Kabareskrim Dukung Kapolsek Cinangka Tolak Bantu Bos Rental Mobil yang Berujung Penembakan

Keputusan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan yang tidak memberi pendampingan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) didukung.

Tribunnews.com
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi tanggapi polemik pendampingan korban penembakan di Tol Tangerang, sebut harus jelas alasannya dan sudah ada laporan polisi dulu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keputusan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan yang tidak memberikan bantuan pendampingan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) mendapat dukungan. 

Bos rental mobil itu sendiri menjadi korban tewas penembakan di Rest Area 45 Tol Tangerang-Merak, arah Jakarta. 

Adalah Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi yang memberikan dukungan terhadap keputusan itu. 

"Kita harus bedakan pertama ya, tadi Pak Kapolsek sudah mengatakan bahwa ini bukan penolakan (pendampingan)," ucapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/1/202).

Menurut Ito, keputusan itu sudah benar karena pendampingan oleh kepolisian harus dilakukan secara jelas untuk keperluan apa.

Asep sendiri beralasan, permintaan Ilyas ditolak karena tidak ingin gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

"Memang menurut saya, kalau ada permintaan pendampingan tentunya harus jelas dulu untuk apa dan kira-kira dokumen kendaraan apa yang harus diberitahukan pada petugas," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, nantinya petugas kepolisian akan menyiapkan surat perintah atau meminta izin pada pimpinan karena akan ada upaya paksa.

"Nanti petugas akan menyiapkan surat perintah ataupun meminta izin pada kapolsek, karena ini kan akan ada upaya paksa."

"Kecuali, apabila kasus ini sudah dilaporkan dan sudah dalam bentuk laporan polisi, maka anggota polisi yang menangani itu wajib untuk mendampingi daripada keluarga," tambahnya.

Menurut Ito, jika personel kepolisian melakukan upaya paksa tanpa ada surat perintah, hal itu termasuk pelanggaran kode etik dan standar operasional prosedur (SOP).

"Kalau misalnya anggota melakukan upaya paksa tanpa surat perintah, itu ada konsekuensinya bahwa yang bersangkutan adalah melanggar kode etik dan SOP," ungkapnya.

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Bos Rental Mobil Bantah Pernyataan Kapolsek Cinangka: Itu Salah Besar

Pernyataan Kapolsek Cinangka

Sebelumnya, mengenai pendampingan itu, AKP Asep membantah tudingan penolakan tersebut.

Dia menjelaskan, pihaknya hanya tidak ingin gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved