Kriminalitas

RK Jadi Tersangka Pencabulan Anak 15 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Hadiah Tahun Baru!

Oknum Anggota DPRD Kota Depok Berinisial RK Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan, Kuasa Hukum Korban: Hadiah Tahun Baru!

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Polres Metro Depok akhirnya menetapkan RK, oknum Anggota DPRD Kota Depok sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kuasa hukum korban, Sahat Farida menyambut gembira penetapan status tersangka terhadap RK setelah enam bulan usai kejadian.

“Ya, ini adalah hadiah tahun baru yang luar biasa,” kata Farida kepada wartawan, Kamis (2/12/2024).

Farida menegaskan, perkara pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi siapapun pelakunya, termasuk anggota dewan.

“Sebagai pejabat, saya rasa tidak dibolehkan siapapun termasuk Presiden, Menteri, anggota DPR RI apalagi DPRD Depok, mereka tidak mempunyai impunitas jika kasusnya adalah kekerasan seksual,” ujarnya.

“Jadi, tidak ada hak prerogatif bagi siapapun di kolom langit bumi Indonesia jika dia adalah pelaku kekerasan seksual,” sambungnya.

Farida berharap, tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang Pidana Kekerasan Seksual tanpa pandang bulu.

RK diduga melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban seorang gadis di bawah umur pada pada 12 Juli 2024 lalu.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini.

“Sudah (ditetapkan tersangka), barusan kelar,” kata Santy kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) mendatang.

“Kita panggil sebagai tersangka, minta keterangan sebagai tersangka, sama ngasih tahu ke dia, bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved