Narkoba

Pengedar Narkoba yang Dibekuk di Malam Tahun Baru Ternyata Anggota Kelompok Sindikat Raksasa

Pengedar Narkoba yang Dibekuk di Malam Tahun Baru Ternyata Anggota Kelompok Sindikat Raksasa

istimewa
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan diedarkan pada malam perayaan tahun baru, digagalkan Polsek Kembangan. Pelaku ternyata bagian sindikat besar narkoba. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah menangkap pria berinisial DHA (29) yang mengedarkan narkoba jelang malam tahun baru, Polsek Kembangan, Jakarta Barat kembali menangkap tersangka lain yang bertugas sebagai kurir.

Dia adalah INK (29), seorang kurir yang diduga satu jaringan dengan pelaku DHA.

Selain itu, ia juga terindikasi terlibat dalam jaringan besar narkoba.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

“Sebelumnya, kami telah mengamankan tersangka DHA (29) yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Taufik.

"Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yaitu INK (29), yang bertugas sebagai kurir atau ‘kuda’ untuk mengantarkan barang haram tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Pesta Narkoba Gagal, Lapas Karawang Tangkap Emak-emak Selundupkan Pil Ekstasi dalam Bra

Dalam pengungkapan ini, Taufik menyebut jika pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 612 gram dan 10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi.

Selain itu, diamankan pula 5 buah timbangan digital, 4 bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh China bekas bungkus sabu.

Banyaknya barang bukti tersebut, membuat polisi menduga bahwa INK merupakan bagian dalam distrubisi narkoba.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar,” ujar Taufik.

Sementara itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap dua tersangka.

Hasilnya, DHA dan INK mengonsumsi amphetamine, methamphetamine, dan THC. 

Baca juga: BNN Ungkap 20 Kasus Sindikat Narkoba Sepanjang 2024, Terbanyak di Kepulauan Riau

"Ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba," ungkap Taufik.

Kini, keduanya mendekam di Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved