Sabtu, 18 April 2026

Pemerasan

Ini Peran Kombes Donald Simanjuntak di Kasus Pemerasan WN Malaysia Saat DWP

Terungkap Peran Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Donald Parlaungan Dalam Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Kolase foto/istimewa
Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat karena terbukti memeras WN Malaysia penonton DWP 2024. Ini Peran Donald dalam pemerasan tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terungkap peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak soal kasus dugaan pemerasan Warga Negara (WN) Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kombes Donald Simanjuntak membiarkan anggotanya melakukan pemerasan ketika mengamankan penonton.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025) terhadap Donald, sebanyak 15 orang saksi dihadirkan.

"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," ucapnya.

"Yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," sambungnya.

Baca juga: Gagal Berhubungan Badan dengan Wanita yang Dipesan di MiChat, Pria di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Pada saat pemeriksaan, anggota terbukti meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan.

Donald kemudian melakukan perbuatan tercela atas pembiaran anggotanya memeras penonton yang diduga dalam penyalahgunaan narkoba.

Atas hal tersebut, sidang etik memutuskan untuk memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Donald.

"Pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," kata Trunoyudo.

Sementara itu, Donald telah menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama diperiksa dalam kasus tersebut.

"Sanksi administratif berupa: pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024," ucapnya.

"Sampai dengan 1 Januari 2025 di ruang Paksus Biro Provos Divpropam Polri dan sudah dijalani pelanggar," lanjut dia. 

Selain Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, sosok polisi yang dijatuhi sanksi jabatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) soal dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia yakni berinisial Y.

Adapun inisial Y yakni AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved