Berita Nasional
Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Pengamat: Baik Buat Demokrasi
Agung berujar, kalau nantinya segara elektoral persaingan pemilihan presiden alias Pilpres kedepannya akan lebih kompetitif
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi. (m32)
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
| Prabowo dan Purbaya Dinilai Miliki Karakter Serupa, Sama-Sama Keras dan Tegas Lawan Korupsi |
|
|---|
| Indonesia dan Swiss Perkuat Kolaborasi Antar Lanskap untuk Dorong Komoditas Berkelanjutan |
|
|---|
| BMKG Ungkap Penyebab Suhu Panas Yang Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia |
|
|---|
| Hadiri HUT ke-8 Gaspool Lampung, Irjen Helmy Santika Apresiasi Ojol Ikut Jaga Kamtibmas |
|
|---|
| Sampai 37,6 Derajat Celsius, Ini Penyebab dan Sampai Kapan Cuaca Panas di Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.