Berita Nasional

Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Pengamat: Baik Buat Demokrasi

Agung berujar, kalau nantinya segara elektoral persaingan pemilihan presiden alias Pilpres kedepannya akan lebih kompetitif

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai, jika putusan MK ini menjadi kabar baik bagi demokrasi di Indonesia. 

"Secara institusional, putusan ini menegaskan posisi MK yang sensitif kepada aspirasi publik yang menghendaki bahwa rakyat menjadi daulat utamanya. Karena dengan dihapusnya PT 20 persen, maka semua partai punya hak yang sama mencalonkan siapapun asal punya kualitas,"kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2025).

"Artinya putusan MK ini, kabar baik bagi demokrasi kita," tambahnya. 

Agung berujar, kalau nantinya segara elektoral persaingan pemilihan presiden alias Pilpres kedepannya akan lebih kompetitif. 

"Secara elektoral, persaingan menuju pilpres akan kompetitif dan membuat menu pilpres ke depan semakin variatif," tuturnya. 


"Artinya, setiap paslon dituntut maksimal menguatkan magnet figurnya. Agar dilirik partai sekaligus dipilih oleh pemilih," tandasnya. 


Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.


Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved