Berita Nasional

Prabowo Singgung Hukuman Harvey Moeis Minimal 50 Tahun, Ini Kata Pengamat

Prabowo Singgung Soal Hukuman Harvey Moeis Minimal 50 Tahun, Ini Kata Pengamat

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Tangkapan video youtube sekretariat presiden, istimewa
Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap terdakwa koruptor yang menjadi sorotan publik belakangan ini. 

"Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.

Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.

Di mana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman. 

"Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.

Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. 

Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang kasus korupsi timah Rp 300 triliun, dengan terdakwa Harvey Moeis Suami dari selebritas Sandra Dewi.

Dalam putusannya, Hakim menganggap Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun secara bersama-sama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).

Karena dinyatakan bersalah, Harvey Moeis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun.

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Eko Aryanto.

Keputusan ini pun banyak menuai kecaman salah satunya datang dari eks Menkopolhukam Mahfud MD. 

Baca juga: Diam-diam Prabowo Subianto Sudah Bidik Hakim Harvey Moeis, Soroti Vonis yang Tak Adil

Berapi-api Mahfud MD mengkritisi hakim dan jaksa yang dianggap telah menusuk keadilan di Indonesia lantaran memberikan hukuman yang ringan terhadap Harvey Moeis

Hal itu diungkapkan Mahfud MD pada Kamis (26/12/2024).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved