Berita Nasional

Prabowo Singgung Hukuman Harvey Moeis Minimal 50 Tahun, Ini Kata Pengamat

Prabowo Singgung Soal Hukuman Harvey Moeis Minimal 50 Tahun, Ini Kata Pengamat

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Tangkapan video youtube sekretariat presiden, istimewa
Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap terdakwa koruptor yang menjadi sorotan publik belakangan ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, menuai kontroversi. Pasalnya Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun.

Direktur Ramangsa Institute Maizal Alfian, menyatakan keprihatinannya terhadap putusan vonis ringan. Dia menyebut, putusan itu mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Alfian menegaskan, vonis ringan terhadap pelaku korupsi berskala besar tidak sejalan dengan norma etika dan aturan penegakan hukum yang berlaku. "Korupsi dengan dampak sebesar ini seharusnya dihukum dengan sanksi yang setimpal untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi," kata Alfian pada Selasa (31/12/2024) malam.

Alfian juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengkritik vonis ringan tersebut. “Pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa seharusnya vonis bagi koruptor ratusan triliun rupiah adalah 50 tahun penjara mencerminkan kekecewaan pemerintah terhadap putusan ini," jelasnya.

Menurut Alfian, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. "Dalam konteks ini, vonis 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan," tegasnya.

Alfian menyarankan beberapa langkah untuk memastikan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif. Pertama, Jaksa Penuntut Umum melakukan Peninjauan Kembali Putusan Hakim dalam memastikan hukuman yang lebih berat dan setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan.

Kedua, mengevaluasi Kinerja Hakim untuk memastikan independensi dan integritasnya dalam pengambilan keputusan. Ketiga, Reformasi Sistem Peradilan dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan sanksi tegas bagi pelaku korupsi.

“Keempat, peningkatan pengawasan dalam mencegah adanya praktik koruptif yang dapat mempengaruhi putusan hakim,” tuturnya.

Alfian pun menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil merupakan kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia bilang, bokin ringan terhadap pelaku korupsi besar tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Diperlukan komitmen bersama dari semua pihak untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkasnya. 

Prabowo Subianto Ingin Koruptor Ratusan Triliun Dihukum 50 Tahun Penjara

Presiden RI Prabowo Subianto mengomentari kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis

Tanpa menyebut nama Harvey Moeis, Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. 

Sindiran Prabowo Subianto terhadap vonis hakim terhadap Harvey Moeis itu diutarakannya saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com

Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved