Kasus Judi Online pada 2024 Meningkat 39,97 Persen dari 2023, Polri Berhasil Ungkap 4.926 Kasus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 4.926 kasus judi online di tahun 2024.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 4.926 kasus judi online di tahun 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan terkait pemberantasan kasus judi online (judol) di tahun 2024.

Listyo Sigit mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 4.926 kasus judi online di tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, kasus yang berhasil diselesaikan, yakni sebesar 3.526 perkara atau 71,58 persen.

Jumlah itu meningkat 1.007 perkara atau 39,97 persen jika dibandingkan pada 2023 sebesar 2.519 perkara.

"1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," kata Listyo Sigit dalam paparan capaian kinerja Polri tahun 2024 di Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Selain itu, terdapat 343 kasus yang sudah berhasil diselesaikan dan 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan. 

Baca juga: Polri Sukses Ungkap 4.926 Kasus Judi Online Sepanjang 2024, Termasuk Anak Buah Budi Arie di Komdigi

Sebagai bentuk komitmen Korps Bhayangkara, para tersangka juga dikenakan pasal TPPU yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect atau efek jera terhadap para pelaku. 

"Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp 61,072 Miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online," jelas Listyo Sigit.

Soal kejahatan di ruang siber, ditemukan 3.331 kasus terdiri dari penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, hoaks, ujaran kebencian, akses ilegal, pencurian data, peretasan, intersepsi ilegal, maupun pencurian data. 

"Jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 4.210 perkara," ujar Listyo Sigit.

Total penyelesaian perkara sebesar 2.073 atau meningkat 41,78 persen dibanding dengan penyelesaian perkara pada 2023 sebesar 861 perkara.

"Ini tentu menjadi komitmen Korps Bhayangkara dalam pemberantasan judi online," ucapnya.

BERITA VIDEO: Budiman Sudjatmiko soal Dokumen Hasto: 'Apa hubungannya dibawa ke Rusia?'

Kejahatan Menurun

Selain itu, Listyo Sigit menyebut, Indonesia berada di ranking 42 dari 142 negara terkait efektivitas pengendalian kejahatan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved