Buntut Harvey Moeis & Sandra Dewi Jadi Peserta JKN, Komisi E DPRD DKI Pertanyakan Skrining Data PBI

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina kritisi Harvey Moeis dan Sandra Dewi jadi peserta PBI untuk JKN.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina kritisi Harvey Moeis dan Sandra Dewi jadi peserta PBI untuk JKN. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta mempertanyakan skrining data yang dilakukan Lurah dan Camat terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah daerah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu dikritisi anggota DPRD DKI Jakarta, menyusul terdaftarnya Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta PBI untuk JKN.

Harvey merupakan terpidana kasus timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Sedangkan istrinya, Sandra Dewi, merupakan artis Tanah Air.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, hal ini menunjukkan kelemahan dalam proses pendataan penerima manfaat PBI BPJS.

Elva mengatakan, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf b Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, penerima PBI yang didanai APBD harus terdaftar dalam DTKS Daerah yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Baca juga: Di Tengah Peradilan Harvey Moeis, Prabowo Subianto Sindir Soal Penjara Mewah Koruptor

"Artinya, ada peran penting pendataan yang dilakukan oleh perangkat daerah, seperti Dinas Sosial, Lurah dan Camat, untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran,” kata Elva pada Selasa (31/12/2024).

Elva berujar, jika orang yang tidak berhak terdaftar maka itu mencerminkan kelemahan proses verifikasi.

Pendataan ini perlu diperbaiki dengan mekanisme yang lebih transparan dan berbasis data aktual.

Elva juga menanggapi soal alasan Dinkes yang mendaftarkan Harvey dan Sandra untuk mempercepat pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat. Ketua DPW PSI DKI Jakarta itu menganggap, alasan Dinkes sulit diterima.

Baca juga: Dinas Kesehatan DKI Proses Hapus Data Harvey Moeis dan Sandra Dewi dari Jaminan Kesehatan Nasional

"UHC adalah program yang mulia, tetapi pelaksanaannya harus sesuai prinsip keadilan dan transparansi," ujar Elva.

Elva menuturkan, berdasarkan Pasal 10 Pergub Nomor 46 Tahun 2021, peserta JKN yang bukan PBI terdiri atas beberapa kategori, yaitu pekerja penerima upah dan keluarganya.

Kemudian pekerja bukan penerima upah dan keluarganya, lalu bukan pekerja dan keluarganya, serta terakhir penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Elva menganggap peserta UHC seharusnya didasarkan pada klasifikasi ini, bukan dengan memasukkan orang-orang yang tidak memenuhi kriteria penerima PBI.

Lalu, Elva meminta Dinkes untuk memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial, yang bertanggung jawab atas DTKS, agar data penerima PBI APBD benar-benar sesuai kriteria yang diatur dalam Pergub. 

Baca juga: Prabowo Subianto Ingin Koruptor Ratusan Triliun Dihukum 50 Tahun Penjara, Sindir Harvey Moeis?

"Mekanisme validasi berlapis seperti pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengecekan langsung di lapangan, juga harus dilakukan," tutur Elva.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan klarifikasi soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terpampang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah dalam program BPJS Kesehatan

Diketahui Harvey Moeis terpidana kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal HealthCoverage) dari Pemerintah Pusat.

Baca juga: Dewi Sandra Dihujat Warganet Saat Unggah Video tentang Zakat Setelah Dianggap Sebagai Sandra Dewi

Hal ini ditegaskan Ani untuk menanggapi perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHCdengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dari keterangan resminya pada Minggu (29/12/2024).

BERITA VIDEO: Jokowi Tantang Megawati dan Puan Buktikan Permintaan 3 Periode

Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.

Pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018, namun sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujar Ani.

Ani mengungkap beberapa langkah yang dilakukan, yaitu integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

Kemudian, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).

Selanjutnya, kampanye ‘Mandiri itu Keren’ untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

ASaat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya," jelas Ani. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved