Kabar Artis
Dinkes DKI Akan Hapus Data Harvey Moeis dan Sandra Dewi dari Peserta BPJS Golongan Miskin
Kepala Dinas DKI, Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya akan melakukan cleanse-in data pasangan suami istri tersebut.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Ani Ruspitawati menanggapi terpidana korupsi Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi yang menerima JKN dan tengah jadi sorotan netizen di sosial media.
Ia mengaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, di tahun 2017-2018 Pemprov DKI melaksanakan percepatan UHC.
Tujuannya adalah memastikan seluruh warga Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pada masa itu, kata Ani, Pemprov DKI memiliki target 95 persen dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan warganya sebagai peserta JKN.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ucap Ani melalui keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).
Penjelasan BPJS Kesehatan
Menanggapi postingan di media sosial status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disebut-sebut tidak tepat sasaran, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun angkat bicara.
Menurutnya, kedua nama tersebut memang tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, namun ada hal- hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda.
Rizzky menjelaskan, bahwa ada beberapa segmen kepesertaan JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.
Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.
Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.
"Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda," ucap Rizzky.
PBPU Pemda merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda, atau penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.
Pada segmen ini, lanjut Rizzky, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
Perdana Main Film Musikal, Nicholas Saputra Kesusahan Menyanyi Sambil Menari dan Berakting |
![]() |
---|
Bisa Satu Panggung Lagi dengan Adi Bing Slamet Setelah 40 Tahun, Ini Perasaan Chicha Koeswoyo |
![]() |
---|
Mongol Stres Bercumbu Habis-habisan dengan Millen Cyrus di Film Gereja Setan |
![]() |
---|
Tahu Banyak Soal Aliran Sesat, Mongol Stres Jadi Pemain dan Tim Data di Film Gereja Setan |
![]() |
---|
Pertama Kali, Avip Priatna Tampil Memukau di Pagelaran Seni Sabang Merauke di CFD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.