Selasa, 14 April 2026

Berita Jakarta

Begini Cara Sandra Dewi Istri Terpidana Harvey Moeis Dapat Jaminan Kesehatan Nasional

Pemprov DKI komitmen berikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Warta Kota/Arie Puji
Pemain film Sandra Dewi dapat fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional 

- Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).

- Kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

"Kami sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya," tegasnya. 

Ani menambahkan, ada beberapa keriteria peserta JKN yaitu sebagaj berikut:

1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," imbuh Ani. (m26)
 

 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved