Keras! Habiburokhman Tegaskan ke Mahfud MD: Jangan Menghasut! Bahwa Prabowo Ajarkan Langgar Hukum

Keras! Habiburokhman Tegaskan ke Mahfud MD: Jangan Menghasut! Bahwa Pak Prabowo Ajarkan Langgar Hukum

Editor: Joanita Ary
Istimewa
Keras! Habiburokhman Tegaskan ke Mahfud MD: Jangan Menghasut! Bahwa Pak Prabowo Ajarkan Langgar Hukum 

WARTAKOTALIVECOM, JakartaHabiburokhman Ketua Komisi III DPR merespon dengan nada keras Menko Polhukam Mahfud MD,  terkait arahan Presiden Prabowo Subianto soal peluang memaafkan koruptor asal mengembalikan uang negara.  

Menurut Habiburokhman, Mahfud  seharusnya tak usah menghasut publik soal pernyataan Prabowo itu.

Pernyataan itu disampaikannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12).

"Kita mendebatkan hal remeh temeh tapi melupakan hal paling substansial dalam pemberantasan korupsi. Tinggal saja aparatur negara, polisi, KPK, kejaksaan, arahan Prabowo itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Habiburokhman

 "Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya," katanya lagi.

Menurut Politikus Gerindra itu, Prabowo pasti sudah memperhitungkan sebelum memberikan pernyataan.

"Intinya adalah semua protokol hukum kita diajukan untuk maksimalisasi kerugian keuangan negara. Itu stressingnya. Jadi jangan diperdebatkan kalau pengembalian uang negara bagaimana orang dihukum," tuturnya.

Habiburokhman menganggap Mahfud adalah orang gagal.

Sehingga tidak perlu terlalu didengarkan oleh siapapun juga.

"Pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan maupun negara, kepala negara. Enggak bisa dijawab dengan hal ikhwal prosedural ala Mahfud MD. Mahfud MD ini orang gagal," kata Habiburrokhman.

Ia menyebut, Mahfud tak layak didengar. Sebab, eks cawapres itu juga mengakui dirinya gagal saat menjadi menteri.

"Dia sendiri menilai dia gagal dalam 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberikan skor 5 dalam penegakan hukum. Apa yang mau dinilai dari Mahfud MD?" tutur dia.

Pernyataan Mahfud

Sebelumnya Mahfud MD mengatakan, dalam hukum hal itu dilarang. Sebab dalam Pasal 55 KUHP, pihak yang membolehkan itu dianggap menyalahi aturan.

"Menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menggugurkan/menguburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," kata Mahfud di HUT ke-18 Partai Hanura di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12).

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved