Rabu, 3 Juni 2026

Berita Jakarta

Pengamat Pertanyakan Mengapa 18 Polisi Peras WN Malaysia Tidak Dipecat ?

Pengamat kepolisian sebut harus ada sanksi maksimal untuk 18 polisi yang sudah lakukan pemerasan terhadap WN Malaysia di acara DWP

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
Ilustrasi - 18 polisi lakukan pemerasan WN Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project 2024 

27. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

28. Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

29. Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

30. Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

31. Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

32. Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangk riksa)

33. Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya

34. Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

Tangkap 18 Anggota Dalam Kasus Pemerasan WN Malaysia

Beredar 12 nama anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Warga Negara (WN) Malaysia dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim membenarkan beberapa nama anggota yang beredar masuk dalam pemeriksaan pihaknya.

"Iya, beberapa nama memang ada di situ," ucap Karim, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) malam.

Adapun 18 anggota polisi yang diduga memeras penonton WN Malaysia terdiri dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

"Itu kan ada Polsek, Polres, Polda. Jadi total semuanya," kata jenderal bintang dua tersebut.

Kini, pihaknya akan fokus terlebih dahulu mendalami dugaan pelanggaran etik anggota polisi itu.

"Terkait proses pidana sementara ini kami fokus ke etik dulu," tuturnya.

Sidang kode etik terhadap belasan anggota polisi itu akan digelar pada pekan depan.

"Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kami rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kami laksanakan minggu depan," ujarnya, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurut Karim, kasus tersebut ditangani sepenuhnya Divisi Propam Polri supaya penanganannya lebih cepat.

Ia juga mengatakan, sanksi terhadap 18 anggota polisi ini akan diberikan secara adil serta disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing.

"Kami berikan sanksi proporsional sesuai dengan kontribusi anggota kami," tutur jenderal bintang dua itu.

18 Anggota Terlibat

Diberitakan sebelumnya, 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton Warga Negara (WN) Malaysia dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, kini telah dilakukan penempatan khusus (patsus).

"Saat ini, sudah kami tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri," ucap Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Karim memastikan, jumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut sejauh ini tak ada penambahan.

"Mengenai jumlah, jadi ada terdapat 18 orang masih tetap sama meliputi Polsek, Polres, dan Polda," kata dia.

Ia menuturkan bahwa motif para anggota polisi itu melakukan pemerasan saat ini masih didalami.

"Ini harus kami gali, karena menyangkut beberapa satuan kerja dari Polsek, Polres, dan Polda," ucapnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved