Selasa, 14 April 2026

Berita Jakarta

Pengamat Pertanyakan Mengapa 18 Polisi Peras WN Malaysia Tidak Dipecat ?

Pengamat kepolisian sebut harus ada sanksi maksimal untuk 18 polisi yang sudah lakukan pemerasan terhadap WN Malaysia di acara DWP

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
Ilustrasi - 18 polisi lakukan pemerasan WN Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang lakukan rotasi dan mutasi terhadap perwira menengah (pamen) buntut kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.

Meski begitu, Bambang menilai tak cukup sampai di sana, harus ada sanksi maksimal yang diberikan kepada anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan WN Malaysia.

"Tindakan Kapolda tersebut layak untuk diapresiasi, tetapi tidak cukup sampai di situ saja. Sidang komite kode etik dan disiplin harus dilakukan," ucapnya, Jumat (27/12/2024).

"Dan kalau konsisten ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan," sambung dia.

Baca juga: Komisioner Kompolnas Sebut Ada 2 Kluster Pemerasan WN Malaysia di DWP, Apa Saja?

Bambang justru mempertanyakan jika anggota polisi yang terlibat tak diberi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat tidak hormat.

"Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?," katanya.

"Selain ini akan mengurangi kepercayaan publik baik dalam negeri maupun asing, sanksi yang tak membuat efek jera juga akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin," lanjut Bambang.

Menurut dia, pimpinan dua tingkat dari anggota polisi yang terlibat juga perlu dilakukan pemeriksaan.

"Kalau konsisten dengan Peraturan Kapolri 2/2022 tentang pengawasan melekat pimpinan 2 tingkat ke atas juga harus diperiksa dan diberi sanksi sebagai bentuk kelalaian melakukan kontrol dan pengawasan," tutur dia. 

Baca juga: Total Ada 34 Anggota Polisi yang Kena Mutasi Imbas Pemerasan WN Malaysia, Berikut Daftarnya

Ada 34 Polisi dimutasi 

Beredar surat telegram terkait rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Dalam surat telegram Nomor ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani Karo SDM Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya, terdapat 34 anggota polisi yang dimutasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan adanya surat telegram tersebut.

"Benar," ucap Ade Ary, secara singkat.

Ia menuturkan, 30 lebih personel itu dimutasi dalam rangka pemeriksaan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved