Mahfud MD Sebut Prabowo Subianto Dukung Kolusi Apabila Beri Pengampunan Koruptor

Eks Menkopolhukam menyebut Presiden RI Prabowo Subianto sama saja mendukung kolusi apabila kasus korupsi bisa diselesaikan secara damai. 

Editor: Desy Selviany
KPU RI
Cawapres Mahfud MD di debat Pilpres 2024 pada Minggu (21/1/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM - Eks Menkopolhukam menyebut Presiden RI Prabowo Subianto sama saja mendukung kolusi apabila kasus korupsi bisa diselesaikan secara damai. 

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD untuk mengkritisi pernyataan Prabowo Subianto yang mengaku akan memaafkan koruptor asalkan mengembalikan kerugian negara. 

Pendapat Prabowo Subianto itu disanggah oleh Mahfud MD pada Kamis (26/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com

Mahfud MD tak sepakat dengan rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengenakan denda damai kepada para koruptor.

Mahfud mengaku heran mengapa pemerintahan saat ini mempunyai rencana untuk berdamai dengan koruptor.

Ia menilai, menteri Prabowo yang membidangi sektor hukum kerap mencari dalil atau pasal pembenar mengenai apa yang disampaikan presiden.

Mahfud MD mencontohkan terkait kebijakan pemulangan narapidana kasus narkoba ke negara asalnya yang belakangan dilakukan pemerintah.

Kemudian baru-baru ini terkait pengampunan terhadap koruptor asalkan mengembalikan kerugian negara. 

Kata Mahfud MD, hal itu bertentangan dengan undang-undang lantaran denda damai hanya berlaku untuk pidana ekonomi.

"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah."

"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu. Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi."

"Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pemahaman Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kurang tepat.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Singgung Penjara dan Pengorbanan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Harun Masiku

Menurutnya, kasus korupsi tak pernah diselesaikan secara damai. Mahfud menyebut, jika kasus korupsi diselesaikan secara damai, itu sama dengan kolusi

"Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved